DAERAH  

Syech Fadhil Dilaporkan Langgar Aturan Kampanye, Ini Tanggapan Jubir Bustami-Fadhil

Thamren Ananda

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Laporan Tim Hukum pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah yang menyebutkan Syech Fadhil Rahmi melanggar aturan kampanye ditanggapi oleh Jubir Bustami-Fadhil dengan mengatakan pihak pelapor tak mengerti definisi kampanye.

Menurut laporan, Syech Fadhil hadir membuka Olimpiade  Bahasa Arab yang dilaksanakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober 2024.



Tim Mualem-Dek Fadh menganggap Syech Fadhil telah melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang terkait larangan kampanye di tempat pendidikan.

Baca: Beri Sambutan pada Olimpiade Bahasa Arab, Fadhil Rahmi Dilapor ke Panwaslih

Merespons pelaporan itu, Juru Bicara Bustami-Syech Fadhil, Thamren Ananda, menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye, lantaran diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Syech Fadhil sebagai calon wakil gubernur Aceh.

Jika merujuk pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.

“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” kata Thamren kepada awak media, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Jika merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, lanjut Thamren, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada Pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa,”Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.”

Karena itu, kata Thamren, kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih, melainkan sebagai bentuk kepedulian Syech Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.

“Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Thamrin.[]