DAERAH  

KIP Aceh Bantah Rahasiakan Tim Panelis Debat Cagub-Cawagub

Agusni AH

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Informasi yang berkembang dan bahwa KIP merahasiakan panelis debat dibantah oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH.

Sebelumnya Juru Bicara Cagub-Cawagub Aceh Bustami-Fadhil, Syakya Meirizal, mengatakan pihaknya tak setuju jika panelis debat di KIP Aceh dirahasiakan.



“Kami sangat tidak sepakat jika tim panelis debat cagub/cawagub dirahasiakan,” kata Syakya, Jumat 18 Oktober 2024.

“Jika benar dirahasiakan, itu sungguh tindakan yang konyol dan irrasional dari KIP Aceh,” lanjutnya.

Baca: KIP Rahasiakan Panelis Debat? Jubir Bustami: Kekonyolan Apa Lagi Ini?

Benarkah KIP Aceh merahasiakan panelis debat?

Berikut penjelasan Ketua KIP Aceh, Agusni AH terkait tim panelis debat publik atau debat terbuka antarpsangan calon peserta Pilkada 2024, sebagaimana disampaikan ke media ini, Jumat, 18 Oktober 2024.

1. KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon gubernur-calon wakil gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasikan tim panelis karena belum ditetapkan;

2. KIP Aceh dalam menetapkan tim panelis mempertimbangkan rekomendasi tim perumus. Salah satu tugas tim perumus adalah merekomendasi nama-nama tim panelis untuk ditetapkan;

3. Tim panelis debat terdiri atas pakar yang ahli di bidangnya yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat;

4. Tim panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi: berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak;

5. Tim panelis, termasuk tim perumus diwajibkan menandatangani fakta integritas;

6. Penandatangan pakta integritas oleh tim panelis, menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat yang berintegritas;

7. Landasan kerja KIP Aceh terkait tim perumus dan tim panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

8. Adapun maksud dan tujuan dari pedoman teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

9. Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis.

“Semoga penjelasan ini bisa menenangkan masyatakat dan tidak terpengaruh dengan berbagai isu yang bisa mengganggu tahapan pilkada,” demikian Agusni AH. []