PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Pj Gubernur Aceh, Safrizal akan menindak tegas pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi jenis pertalite dan biosolar.
Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada rapat koordinasi penyaluran BBM di Banda Aceh, Jumat 18 Oktober 2024.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah yang harus dilindungi, jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya akan ditindak tegas, bila perlu cabut izinnya,” tegas Gubenur.
Dikatakannya, jika BBM subsidi dimanfaatkan oleh oknum pengusaha bermodal besar, maka usaha rakyat kecil akan hancur dan usaha pengusaha nakal akan semakin besar, karennaya perlu ditindak.
“Sebelumnya sudah dilakukan perhitungan kebutuhan dan mencukupi, tetapi di lapangan masih terjadi kekurangan stok, jika tidak ada yang bermain tidak mungkin ini terjadi,” tandas gubernur.
Untuk mengatasi kekurangan stok BBM subsidi, Pj Gubernur Aceh menginstruksikan manajemen Pertamina Patra Niaga untuk memblokir seluruh QR (Quick Respons) Code untuk kenderaan di atas 6 roda.
“Kecuali untuk kenderaan bantuan kebencanaan dan kenderaan yang dikecualikan lainnya, blokir juga kenderaan perkebunan dan pertambangan serta kapal ikan di atas 30 GT,” perintah Safrizal. []