DAERAH  

KIP Aceh Harus Jelaskan Kapasitas Aryos di Tim Perumus Debat Cagub

Thamren Ananda

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Juru bicara pasangan cagub-cawagub Aceh, Bustami-Fadhil, Thamren Ananda mempertanyakan alasan KIP Aceh menunjuk Aryos Nivada sebagai salah satu anggota Tim Perumus Debat Cagub Aceh seperti diumumkan Ketua KIP Aceh, Agusni AH di media massa pada 10 Oktober 2024.

Menurut Thamren, KIP Aceh seharusnya menunjuk orang yang benar-benar netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Sedangkan Aryos, menurut Thamren, jelas-jelas berpihak ke salah satu pasangan calon.



KIP Aceh, kata Thamren, perlu menjelaskan dua hal terkait Aryos kepada publik.

Pertama, Aryos dilibatkan sebagai apa, apakah sebagai akademisi, jurnalis, pemilik media atau tokoh masyarakat.

Kedua, dalam perannya sebagai jurnalis atau pemilik media, apakah unsur-unsur etik telah terpenuhi atau tidak.

“Pada dasarnya kami tidak mempersoalkan siapapun yang ditunjuk oleh KIP Aceh sebagai tim perumus debat. Namun terkait penunjukan Aryos, perlu diklarifikasi  kapasitasnya selaku jurnalis dan pemilik media online atau selaku surveyor?” kata Thamren kepada awak media, Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam amatan Thamren, ada beberapa pemberitaan dan opini yang bersangkutan yang dimuat di media Dialeksis milik Aryos yang bertendensi mendukung salah satu Paslon.

Salah satunya adalah opini Aryos yang dimuat di Dialeksis pada Jumat, 3 Mei 2024 dengan judul “Menakar  Magnet Mualem di Pilkada 2024”.

Dalam artikel itu, kata Thamren, Aryos jelas-jelas menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu calon.

“Tidak masalah jika selaku jurnalis dan pemilik media yang bersangkutan berpihak kepada salah satu  Paslon. Tapi apakah unsur etik sudah terpenuhi? Misalnya apakah yang bersangkutan dan medianya sudah secara resmi menyatakan sikap kepada publik terkait keberpihakannya pada salah satu Paslon Gubernur/Wakil Gubernur,” tambah Thamren.

Thamren berharap KIP Aceh segera menyampaikan klarifikasi kepada publik untuk menjaga kredibilitas dan independensinya.

“Jangan sampai masyarakat Aceh kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pilkada,” demikian Thamren Ananda,[]