PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pembunuhan mahasiswa di rumah kos kawasan Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Sabtu siang, 19 Oktober 2024 terbilang sadis. Pelaku berinisial ZF (20), mahasiswa asal Bireuen menikam korban berkali-kali dengan pisau dapur di bagian leher, bahu, dan dada hingga pisau patah.
Informasi tentang kasus pembunuhan mahasiswa asal Aceh Barat bernama Dhiaul Fuadi (20), disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.
Polisi mengatakan, motif ekonomi dan kesulitan finansial mejadi alasan pelaku berinisial ZF membunuh korban.
Pembunuhan itu terjadi di rumah kos korban, Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pelaku nekat melakukan aksi yang terbilang sadis itu karena butuh uang untuk pulang kampung. Pelaku mencuri HP milik korban dan HP tersebut rencananya akan dia gadaikan.
Sekitar pukul 09.30 WIB, sebelum ke tempat kos korban di Jeulingke, pelaku sudah terlebih dahulu ke rumah saudaranya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar untuk minta uang. Namun usahanya gagal. Pelaku semakin panik.
Pelaku mengetahui tempat kos yang menjadi incarannya karena dia berteman dengan adik korban dan pernah tidur di kos-kosan tersebut sekitar setahun lalu.
Namun, pada siang itu, ketika tiba di lokasi, ZF mendapati kamar kos tidak terkunci dari dalam. Ketika mencoba masuk dia mendapati korban sedang tertidur.
Pelaku melihat ada HP di samping kiri korban. Merasa takut korban terbangun, pelaku mengambil pisau dapur di sebelah kasur korban.
“Dia berpikir daripada korban bangun, dia langsung membunuh,” kata Kasat Reskrim mengutip keterangan tersangka.
Pelaku naik ke atas tubuh korban dan menikam korban iga kali di bagian leher, bahu dan dada hingga pisau tersebut patah dan korban tidak sempat melawan.
Pelaku langsung kabur meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah. Hanphone yang hendak dicuri tidak jadi dibawa.
Kasus itu sendiri diketahui ketika adik korban kembali ke rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Dia mendapati abangnya dalam kondisi bersimbah darah dan diyakini sudah meninggal dunia. Dalam tempo singkat warga setempat berada di lokasi.
Tak berselang lama polisi tiba di TKP dan langsung memulai penyelidikan. Dalam waktu kurang 24 jam, tepatnya pada Minggu dini hari, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku berhasil diringkus. Bersama pelaku diamankan juga barang bukti satu unit sepeda motor Fazzio warna biru.
Pelaku diancam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara, atau hukuman mati dan penjara seumur hidup.[]