Plt Sekda Aceh Pertegas Iuran Kesehatan Perangkat Desa

PORTALNUSA.com  | BANDA ACEH –Plt Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah menegaskan pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.

Pengalihan kepesertaan dari segmen Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) perlu segera dilakukan agar sesuai dengan aturan nasional.



Hal itu disampaikannya pada acara Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Daerah  se-Aceh tentang kepesertaan dan iuran KP Desa serta Pekerja Penerima Bukan Upah (PBPU) di Banda Aceh, Kamis 24 Oktober 2024.

Diwarsyah mengaku sangat mendukung kegiatan tersebut dan berharap semua yang hadir dapat merumuskan langkah strategis guna menyukseskan perubahan dimaksud. Tujuannya agar pelayanan kesehatan bagi perangkat desa tetap optimal dan sesuai regulasi.[]

Penulis: MeylidaEditor: Redaksi