DAERAH  

Pembangunan Rumah Duafa Harus Transparan, MaTA: Ini Pernyataan Hebat Seorang Pj Gubernur

Alfian. (Dok Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –  Pernyataan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA bahwa tahun depan Pemerintah Aceh akan membangun 3.000 rumah duafa dan meminta ASN Dinas Perkim bekerja secara transparan dan akuntabel mendapat apresiasi dari berbagai kalangan termasuk LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Seperti diberitakan, Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, meminta aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya membangun rumah layak huni kepada masyarakat golongan duafa.



“Tahun depan kita akan bangun 3.000 unit rumah duafa. ASN Perkim harus berinovasi sehingga kerjanya cepat selesai, tanpa menghilangkan kualitas,” kata Safrizal pada acara outbond penguatan kolaborasi tim kerja Dinas Perkim Aceh di Pantai Riting, Aceh Besar, Minggu, 27 Oktober 2024.

Bukan hanya berinovasi, Safrizal juga meminta ASN Dinas Perkim untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya membangun rumah layak huni bagi kaum duafa.

“Kalau perlu dipublikasikan siapa saja penerima rumah, agar semua masyarakat bisa mengawasi kerja kita,” kata Safrizal.

Baca: Tahun Depan Aceh Bangun 3.000 Rumah Duafa, Dinas Perkim Harus Transparan

Pernyataan hebat

Penegasan Pj Gubernur Aceh tersebut diapresiasi oleh Koordinator LSM MaTA, Alfian.

“Ini penyataan hebat dari seorang Pj Gubernur. Penting untuk dicontoh oleh pemimpin selanjutnya (Gubernur Aceh mendatang),” kata Alfian.

Menurut Alfian, pihaknya (MaTA) belum pernah membaca dan mendengar pemimpin sebelumnya mengeluarkan pernyataan tegas seperti yang mewajibkan transparansi dalam melaksanakan program, bahkan dipublikasikan.

Selama ini, kata Alfian, pemerintah sangat resisten dalam mempublikasikan siapa saja penerima rumah duafa. Bahkan, katanya, pada 2019, MaTA pernah mencoba investigasi penerima rumah duafa.

Temuan MaTA, penerima rumah duafa rata-rata memiliki afiliasi politik dengan partai atau dewan. Penerima juga tergolong orang mampu namun memiliki keterangan sebagai orang yang berhak.

“Kami juga menemukan pengutipan uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta bagi warga miskin yang tidak ada afiliasi ke mana pun.

“Jadi, langkah Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA menjadi penting didukung dan perlu verifikasi atas data penerima sehingga dengan prinsip transparansi, penerima rumah warga miskin di Aceh tepat sasaran,” demikian Alfian.

Apa yang disampaikan Alfian dibenarkan sejumlah sumber lainnya yang menanggapi penegasan Pj Gubernur Aceh tentang pentingnya transparansi dalam pembangunan rumah duafa.

Seorang tokoh masyarakat Banda Aceh menyebutkan sebenarnya jumlah rumah duafa yang dibangun Pemerintah Aceh sudah puluhan ribu unit, tapi tak sedikit penerimanya yang sudah punya rumah karena sanggup membayar antara Rp10 juta hingga Rp 15 juta kepada calo yang bekerja sama dengan kepala desa.

“Ini fakta yang terjadi di lapangan meski secara administrasi terkesan seperti tidak ada pelanggaran,” kata sumber tersebut.

Sumber lainnya berharap Pemerintah Aceh menerapkan prinsip transparansi berbasis digital yang bisa diakses secara online oleh publik.

“Ya, seperti masyarakat mengakses kuota haji, bisa kapan saja. Yang tak kalah penting lagi adalah mekanisme pengurusan rumah bantuan agar masyarakat tak terperangkap calo. Kalau masyarakat tak bisa mengisi aplikasi atau berbagai persyaratan lainnya, p-pemerintah harus hadir,” kata Jamil Yusuf, tokoh Aceh Barat di Banda Aceh.[]