PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG –Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Calon Bupati Aceh Tamiang atas nama Hamdan Sati dan Febriadi dengan nomor perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN.
Pun demikian, pasangan tersebut dikabarkan belum mulus maju dalam Pilkada 2024 di Bumi Muda Sedia itu, sebab masih ada Undang-Undang lain yang membatasinya.
Hal itu disampaikan praktisi hukum Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani yang mengutip pasal 154 ayat (12) tentang KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan, sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Putusan PTTUN itu sudah benar, katakanlah sudah inkrach, akan tetapi Pilkada akan digelar pada 27 November 2024. Jika merujuk pada tahapan yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka pasangan Hamdan Sati-Febriadi tidak bisa mendaftarkan lagi karena telah melampaui batas waktu 30 hari,” kata Muslim.
Itu artinya ujar Muslim, Pilkada Aceh Tamiang akan diikuti oleh pasangan calon yang sudah terdaftar dengan melawan kotak kosong.[]