HUKUM, NEWS  

Suhendri Cs Dihadirkan ke Meja Hijau

Sidang perdana kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jumat 8 November 2024. (Dok portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menggelar sidang perdana dugaan korupsi budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik, Jumat 8 November 2024.

Terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri bersama  Zulfikar selaku penghubung Ketua BRA.



Juga ada terdakwa Muhammad, Mahdi, Zamzami dan Hamdani yang diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan yang bersumber dari  APBA 2023.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sholahuddin, Ibnu Ide Firman dan Zilzaliana.  Sementera Majelis Hakim terdiri dari Jamil selaku ketua didampingi hakim anggota, Deddy Harryanto dan Heri Alfian.

Diketahui, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah itu disalurkan melalui BRA untuk korban konflik dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

Bantuan  senilai Rp 15.713.864.890 tersebut rencananya disalurkan untuk sembilan kelompok, tetapi tak pernah diterima sampai saat ini hingga menjadi kasus yang bergulir ke meja hijau.[]

Penulis: AlimangeuEditor: Redaksi