PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si mempresentasikan uji publik keterbukaan informasi di Aceh pada acara Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Pada kegiatan itu Pj Gubernur Safrizal didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh, Marwan Nusuf, B.Hsc., MA. Mereka hadir sebagai penyaji.
Pemerintah Aceh di hadapan dua penilai dari Komisi Informasi Pusat yakni Jhon Fresly dan Asrid Dabora.
Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik merupakan tahapan akhir dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah melalui tahapan pengisian kuesioner elektronik self assessment questionnaire (SAQ) melalui portal khusus yang disediakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Pj Gubernur Aceh Safrizal memaparkan kebijakan keterbukaan informasi, kegiatan pengadaan barang dan jasa serta inovasi yang mendukung agar publik dapat mengkases informasi secara terbuka.
Dalam kesempatan itu Safizal juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa inovasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik itu, seperti penguatan regulasi dan strategi.
Strategi yang dimaksud di antaranya yakni dengan melibatkan berbagai stakeholder dari provinsi hingga gampong.
Tak hanya itu, Aceh juga menguatkan sarana dan prasarana untuk mendukung informasi untuk publik tersebut. Sarana yang dimaksud di antaranya Desk Layanan dan Gedung Baru untuk Komisi Informasi Aceh.
“Gedung baru bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para anggota Komisi Informasi agar dengan adanya kenyamanan tersebut diharapkan mampu untuk terus memberikan informasi yang berkualitas kepada publik,” ujarnya.[]