PORTALNUSA.com | LANGSA – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan gugatan pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi pada Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma kepada media ini Rabu 20 November 2024 menyebutkan pihaknya telah menerima informasi terkait putusan perkara di tingkat kasasi melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi.
“Dengan dikabulkannya kasasi tersebut maka semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” kata Wira
Putusan Mahkamah Agung dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 itu dimuat di akun resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dan dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Sebelumnya KIP Aceh Tamiang telah mengajukan kasasi terkait putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan paslon Independen Hamdan Sati-Febriadi pada 4 November 2024.
Upaya kasasi itu diambil setelah Komisioner KIP Aceh Tamiang melakukan konsultasi hukum di tingkat KIP Provinsi Aceh dan KPU RI. Dengan adanya putusan MA tersebut dapat dipastikan paslon nomor urut 1 Armia Fahmi dan Ismail akan melawan kotak kosong pada Pilkada Aceh Tamiang 2024. []