PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pembatalan debat ke-3 Pilgub Aceh, Selasa malam, 19 November 2024, setelah sempat ricuh dinilai oleh cagub-cawagub Aceh nomor urut 01, Bustami-Syech Fadhil sebagai tindakan pelanggaran pemilu oleh KIP Aceh.
“Pemberhentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran pemilu dan kita sebagai paslon 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak oleh KIP Aceh,” kata Bustami dalam pernyataan pers-nya.
“Kami menduga KIP dan Paslon 02 bekerja sama membatalkan debat,” lanjut cagub Bustami.
Baca: BreakingNews: Debat Cagub Aceh Ricuh
Menurut Bustami, pembatalan ini sangat tidak beralasan apalagi paslon 01 dituduh secara sepihak memakai alat komunikasi dua arah.
“Padahal yang saya pakai adalah clip on, microphone yang berfungsi sebagai penangkap dan penjernih suara untuk dokumentasi internal,” ujarnya.
Bustami menjelaskan, penggunaan clip on yang dipersoalkan tersebut tidak tercantum dalam tatib yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh.
Atas tindakan sepihak itu, Paslon 01 meminta KIP Aceh menggelar ulang debat ke-3 sesuai kesepakatan.
Karena, lanjut Bustami, dari awal tim Paslon 02 meminta satu kali debat, sementara tim 02 minta tiga kali debat agar masyarakat dapat menilai kompetensi para kandidat.
“Jika tidak dilakukan debat ulang, kami akan melakukan upaya hukum terhadap seluruh Komisioner KIP Aceh,” tandas Bustami dalam pernyataannya.
Bustami menduga penghentian debat ini merupakan konspirasi bersama antara KIP Aceh dan Paslon 02 yang sudah dirancang sejak awal.[]