PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pengaduan terhadap seluruh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh oleh Samsul Bahri alias Tiyong selaku Ketua Umum Relawan Cagub Aceh Bustami Hamzah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
Informasi itu disampaikan oleh Teuku Alfian, SH selaku Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh yang diberi kuasa oleh Tiyong untuk menangani perkara itu.
“Dari pemberitahuan yang kami terima, hasil verifikasi DKPP terhadap laporan yang kita lakukan dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi,” kata Teuku Alfian dalam keterangan resminya, Jumat, 22 November 2024.
Menurut Alfian, pemberitahuan resmi yang diterima pada hari ini dicatat dalam Nomor Pengaduan 349- P/L-DKPP/X/2024.
“Kita harapkan bisa segera diproses dengan cepat, baik, terbuka, dan berkeadilan serta menghasilkan putusan sesuai yang kita minta, yakni pemberhentian tetap seluruh komisioner dan pengambilalihan proses pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Alfian.
Seperti diketahui, Tiyong melalui kuasa hukumnya telah melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh pada 15 Oktober 2024 karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pelanggaran tersebut terkait dengan Keputusan KIP Aceh yang menetapkan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh beberapa waktu lalu.
Keputusan KIP Aceh itu kemudian dianulir KPU Pusat. Sebagai tindak lanjutnya, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Aceh 2024. []