Lanjutan Debat Ke-3, KIP Aceh Tunggu Keputusan KPU RI

Agusni AH

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait permintaan penjadwalan ulang debat publik ke-3 sebagaimana hasil pertemuan dan surat dari paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi.

Menjawab Portalnusa.com, Agusni mengatakan, pada 21 November 2024 pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami-Fadhil, bertemu Komisioner KIP Aceh menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ke-3 pada Selasa malam, 19 November 2024.



“Mereka juga meminta penjadwalan ulang debat ke-3,” kata Agusni.

Menanggapi itu, pada malamnya, KIP Aceh menggelar rapat pleno yang salah satu agendanya adalah membahas perihal permintaan agar debat publik ke-3 diulang.

“Tentu banyak hal yang kita pertimbangkan termasuk dari segi waktu, karenanya kita berkoordinasi dengan KPU RI. Surat dari KIP Aceh sudah dikirim pada Jumat, 22 November 2024. Kita tunggu keputusan KPU RI,” ujar Agusni

Seperti diketahui, para pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami-Fadhil bertemu Komisioner KIP Aceh, Kamis, 21 November 2024 memintai klarifikasi soal penghentian debat public ke-3 dan menyerahkan surat keberatan terhadap keputusan sepihak KIP Aceh. Mereka juga meminta penjadwalan ulang debat ke-3.

Dari KIP Aceh hadir Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak. Sedangan dari Paslon 01 hadir TM Nurlif (Golkar), Ramadhana (Nasdem), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA), Bohaiqqi dan Intan Irdawani (PAS), Habibie (Partai Buruh), Yudi Kurnia (PKN), T Juliansyah Darwin (Ormas PP), Syahrol (Golkar), serta T Syahreza Darwin (RPP Bumi).

Pertemuan itu menghasilkan beberapa poin. Pertama, KIP Aceh disebut tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat secara sepihak.

Kedua, KIP Aceh dinilai tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat. Sebab, kata Nurlif, Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan alasan penghentian debat karena ‘tidak ada titik temu antara paslon’.

Sementara dalam sebuah media online pada 20 November 2024, kata dia, Agusni menyatakan penghentian debat karena ‘salah satu paslon menolak melanjutkan debat’. Lalu pada 21 November 2024, di media yang lain Agusni menyebut penghentian debat dengan alasan ‘melebihi durasi’.

Sedangkan poin ketiga, kata Nurlif, tidak ada dalam tata tertib atau tatib debat yang mengatur larangan penggunaan alat elektronik, seperti disampaikan Komisioner KIP Aceh Hendra Darmawan.

“Komisioner KIP Aceh Hendra Darmawan telah menegaskan bahwa tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik,” imbuhnya.

Dari semua rangkaian peristiwa itu, kata Nurlif, pihaknya menduga ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ke-3 sehingga Paslon 01 gagal menyampaikan visi misi dan program.

Karena itu, Paslon 01 menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh.

“Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara. Kami meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” tandas TM Nurlif.[]