PORTALNUSA.com | LANGSA – Berlarut-larutnya pembahasan APBK Langsa tahun 2025 telah menuai berbagai kritikan.
Masyarakat menilai tarik-menarik kepentingan di DPRK Langsa telah mengakibatkan munculnya “matahari kembar” yang menghambat pembahasan hingga saat ini belum terlaksana.
Bahkan, pengesahan Tata Tertib (Tatib) dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai perangkat penting dalam pembahasan anggaran juga belum dilakukan.
Padahal, pengesahannya terus dikejar deadline hingga 30 November 2024. Jika tidak, maka akan dipinalti oleh Pemerintah Pusat dengan konsekwensi penundaan alokasi pendapatan sebesar 25 persen.
Menanggapi itu, praktisi dari Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani, menilai dalam konteks pengaturan di DPRK, Alat Kelengkapan Dewan seperti Komisi, Badan Anggaran, Badan Legislasi dan lain-lain dapat mulai bekerja tanpa harus menunggu pengesahan Tata Tertib secara formal.
“Tujuannya supaya fungsi legislatif tetap berjalan, terutama dalam situasi mendesak yang sifatnya segera,” kata Muslim, Minggu 24 November 2024.
Meski begitu, penting untuk dipastikan bahwa AKD bekerja dengan pedoman sementara atau ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, sehingga tetap ada kerangka kerja yang jelas meskipun Tatib resmi belum disahkan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional DPRK Langsa tidak terganggu, meskipun Pemerintah tidak harus menunggu disahkannya anggaran 2025. Sebab ada aturan yang membolehkan berpedoman pada tahun APBK tahun sebelumnya.
Dikatakan Muslim, secara spesifik diatur pada Pasal 312 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan bahwa jika DPRD tidak dapat menyetujui APBD, maka Kepala Daerah dapat menggunakan APBD tahun sebelumnya dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk provinsi atau Gubernur untuk kabupaten/kota.
Dalam hal ini tidak ada kendala bagi pemerintah Kota Langsa, jika DPRK tidak bisa membahas anggaran tersebut.
Apalagi Pemko Langsa sudah menyerahkan RKUA, RPPAS dan Rancangan Qanun APBK TA.2025. Tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan dilakukan pembahasan oleh Dewan.
Menurutnya, dewan sebagian masih berusaha mempertahankan produk Tatib yang lahir dua versi dengan merubah mitra kerja di komisi-komisi tertentu.
“Jika benar ada matahari kembar, hal ini sangat mengecewakan masyarakat, semestinya hal itu tak perlu terjadi,” ujar Muslim.
Masih menurut Muslim A. Gani, Tatib lama sudah ada, aturannya pun juga masih aturan lama, belum ada aturan perubahan baru, jadi kenapa harus diutak-atik lagi? Muslim mempertanyakan.
Diharapkannya DPRK Langsa harus tetap ikuti aturan dan bisa mempedomani lembaga dewan diatasnya baik DPRA maupun DPR RI.[]