PORTALNUSA.com | LANGSA – Tudingan kecurangan Pemilu pasca Pilkada 2024 masih menjadi topik hangat di Kota Langsa.
Apalagi setelah Paslon 02, Jefri Sentana – Haikal Alfisyahrin memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil quick count.
Lantas saja pasangan tersebut terus digelinding berbagai tudingan, terutama money politik. Meski sudah dibantah sepertinya masih belum dapat diredam.
“Perlu kami tegaskan, tak ada money politik yang melibatkan pihak kami, buang tuduhan itu mari kita bangun Kota Langsa kearah yang lebih maju,” kata Ketua Tim Pemenangan 02 Ilham Pangestu, Senin 2 Desember 2024.
Terkait penangkapan terduga pelaku money politik yang membawa gambar paslon 02 di salah satu Kecamatan saat kampanye, Ilham Pangestu dengan tegas menyatakan tak mengenal oknum tersebut.
Menanggapi itu, Ketua Panwaslih Kota Langsa Periode 2018-2022, Muhammad Khoiri, menyebutkan masyarat boleh saja melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan.
Laporan kata Khoiri harus dilengkapi dengan bukti dan barang bukti yang cukup, baik secara formil maupun materil, mengingat hal itu merupakan hak setiap warga negara.
Panwaslih Kota Langsa juga diminta netral dan profesional dalam penerimaan laporan, pemeriksaan dan pengambilan keputusan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Terkait dugaan pelanggaran money politik dan sanksi terhadap pelaku tentu sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Khoiri.
Terkait dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah kewenangan Bawaslu/Panwaslih Provinsi untuk menerima dan memutuskan sesuai Perbawaslu no 9 tahun 2020.
Selain itu pelanggaran administrasi yang bersifat TSM harus meliputi kecurangan yang dilakukan aparatur struktural, baik aparatur pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Mantan Ketua Panwaslih itu juga mengajak semua pihak untuk menghargai kemenangan calon terpilih dengan berjiwa besar. []