PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sebanyak 22 Pengurus Organisasi Kepemudaan (OKP) di Aceh mengeluarkan pernyataan bersama meminta KPU dan Bawaslu RI mengevaluasi dan mengganti total komisioner KIP dan Panwaslih di Aceh khususnya Aceh Utara terkait dugaan kecurangan dan aksi premanisme yang terjadi pada Pilkada 27 November 2024.
Selain mendesak dilakukan evaluasi, OKP Aceh juga menuntut dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Aceh Utara dan sebagian Aceh Timur.
“Kami netral tidak masuk dalam dukung mendukung baik paslon 01 maupun 02,” ujar Ketua Gerakan Pemuda Islam mewakili OKP se-Aceh, Subhan Saputra, Senin 2 Desember 2024.
Menurutnya, persoalan Pilkada di Aceh dinilai OKP dari kejadian yang telah tersiar di publik mulai adanya pengrusakan alat peraga kampanye hingga hari pencoblosan yang dinilai sangat masif.
Selain itu juga terjadi aksi premanisme terhadap orang-orang yang mendukung paslon tertentu.
Sementara itu Ketua Sapma PP Aceh, Teuku Maury Darwin menegaskan KPU dan Bawaslu RI untuk menindak tegas KIP dan Panwaslih Aceh dan Aceh Utara.
“Komisioner KIP harus diganti agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan lancar,” tegas T Maury Darwin.[]