PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, H. Safrizal ZA mengultimatum Plt Kadis Perkim Aceh, Teuku Aznal agar secepatnya mengumumkan data penerima rumah duafa yang akan dibangun pada tahun 2025. “Jika tidak, Kadis Perkim saya copot,” tandas Safrizal.
Pernyataan yang cukup tegas itu dikutip Portalnusa.com dari pesan singkat Safrizal sebagaimana disiarkan Harian Rakyat Aceh, 11 Desember 2024.
Baca: Tahun Depan Aceh Bangun 3.000 Rumah Duafa, Dinas Perkim Harus Transparan
Ancaman mencopot jabatan Kadis Perkim disampaikan Safrizal karena Aznal belum memenuhi instruksi untuk segera mempublikasikan daftar penerima bantuan rumah duafa.
Baca: Pembangunan Rumah Duafa Harus Transparan, MaTA: Ini Pernyataan Hebat Seorang Pj Gubernur
Safrizal ZA memberikan tenggat kepada Aznal untuk menuntaskan tugas tersebut dalam waktu dekat.
“Jika sudah ada semua atau sebagian, segera umumkan dalam minggu ini. Jika tidak, Kadis Perkim saya copot,” tegas Safrizal.
Instruksi ini berkaitan dengan program bantuan rumah duafa bagi masyarakat kurang mampu, yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Aceh.
Total anggaran untuk program ini mencapai lebih Rp 250 miliar yang bersumber dari APBA 2025.
Menanggapi ancaman pencopotan, T. Aznal Zahri yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh ketika dihubungi menyatakan dirinya segera menindaklanjuti instruksi Pj Gubernur Aceh.
“Nama-nama penerima bantuan akan segera kami publikasikan dalam minggu ini,” kata Aznal, singkat.[]