Oleh: Erwin Konadi/Mahasiswa S3 Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh
QANUN No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh memberikan dasar hukum yang kuat bagi Lembaga Keuangan di Aceh untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dalam prinsip syariah.
Pada Bab III pasal 14 ayat (5) Qanun LKS tersebut menyebutkan bahwa pembiayaan yang disalurkan Bank Syari’ah mengutamakan akad berbasis bagi hasil dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan nasabah.
Selanjutnya pada ayat (7) menyatakan akad berbasis bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara bertahap yaitu tahun 2020 paling sedikit 10%, tahun 2022 paling sedikit 20% dan tahun 2024 paling sedikit 40%.
Artinya, Qanun LKS tersebut mengamanahkan kepada perbankan syariah di Aceh agar dapat mengutamakan pembiayaan dengan akad bagi hasil baik akad musyarakah maupun mudharabah minimal 40% dari portofolio pembiayaannya pada tahun 2024.
Bagi perbankan syariah, melakukan ekspansi pembiayaan pada akad bagi hasil terdapat hal yang harus diperhatikan, karena sesuai POJK Nomor 65POJK.03/2016 Tanggal 23 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, bahwa terdapat risiko yang melekat (inheren risk) yang dihadapi oleh bank syariah yang tidak terdapat pada bank konvensional, yaitu risiko imbal hasil dan risiko investasi.
Risiko imbal hasil yaitu risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga pada bank tersebut.
Sementara risiko investasi adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing.
Oleh karena itu, terkait penyaluran pembiayaan pada akad bagi hasil akan memberikan dampak risiko investasi bagi bank syariah apabila tidak dikelola dan dimitigasi dengan strategi kualitas pengendalian manajemen risiko yang tepat, termasuk melakukan capacity building untuk meningkatkan knowledge, skills and attitudes bagi sumber daya insani di perbankan syariah.
Selain memperkuat dari sisi internal, terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah untuk meningkatkan pembiayaan bagi hasil sesuai amanat Qanun LKS yaitu:
- Melakukan program literasi dan sosialisasi tentang keunggulan dan cara kerja pembiayaan syariah kepada masyarakat terutama pelaku UMKM untuk meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah khususnya mekanisme pembiayaan bagi hasil;
- Mengembangkan dan mendiversifikasi produk-produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan sektor-sektor ekonomi yang ada di Aceh dan disesuaikan dengan karakteristik dan potensi sektor usaha yang ada di daerah;
- Memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas dan mempercepat akses serta meningkatkan efisiensi operasional perbankan syariah;
- Menyediakan program pendampingan bagi pelaku usaha yang menerima pembiayaan bagi hasil, agar mereka dapat mengelola usahanya dengan baik dan meningkatkan hasil usaha mereka. Pendampingan yang baik akan meminimalkan risiko kerugian bagi kedua belah pihak (bank dan nasabah);
- Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga-lembaga lain, dapat membantu memperluas jangkauan pembiayaan bagi hasil dan memastikan keberlanjutan program ini;.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap produk dan layanan yang diberikan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil yang diperoleh oleh nasabah.[]