DAERAH  

Ini Kriteria Calon Penerima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Aceh

Ilustrasi rumah layak huni. (SuaraNusantara.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akan membangun 3.000 unit rumah layak huni pada 2025.

Calon penerima tahap I dan II sudah diumumkan melalui media cetak, online, dan berbagai platform medsos. Sedangkan calon penerima tahap III akan diumumkan dalam waktu dekat.

Lalu, bagaimana kriteria dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni tersebut?

Berikut penjelasan Plt Kadis Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP.,M.Si melalui Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh, Ir. Agus Salim, ST.MT.

Calon penerima rumah layak huni dari Pemerintah Aceh sesuai Pergub 145 Tahun 2016 tentang Rumah Layak Huni dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Fakir;
  2. Miskin (usia di atas 40 tahun untuk poin 1 dan 2);
  3. Disabilitas/cacat;
  4. Anak yatim usia di bawah 18 tahun;
  5. Tidak punya penghasilan tetap;
  6. Bukan PNS suami atau istri;
  7. Punya lahan/tanah.

Proposal (permohonan) ditujukan ke Dinas Perkim Aceh atau melalui link: perkimprov.go.id.

Berita terkait: Pemerintah Aceh Umumkan Lagi 1.000 Unit Rumah Layak Huni untuk Calon Penerima Tahap II  

Verifikasi dan validasi langsung di lapangan dilakukan oleh tim teknis Dinas Perkim Aceh sesuai persyaratan dan kriteria penerima rumah layak huni berdasarkan Pergub Aceh Nomor: 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh.

Aznal menegaskan, bagi calon penerima rumah layak huni tidak boleh memberikan imbalan dalam bentuk apapun selama proses verfikasi dan validasi serta saat pelaksanaan pembangunan rumah.

Petugas verifikasi dilarang meminta dan/atau menerima uang dan/atau barang serta fasilitas lainnya selama proses verifikasi dan falidasi serta pelaksanaan pembangunan rumah layak huni.

Tim Teknis Dinas Perkim dilengkapi surat tugas resmi dari Dinas Perkim Aceh.

“Saran dan masukan dapat disampikan melalui e-mail: Lapor.RLH@gmail.com,” tandas T. Aznal Zahri melalui Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh.[]