NEWS  

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Menunggu Putusan MK

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih menunggu keputusan Mahkamah Kanstitusi (MK)  setelah diterbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)  terhadap hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Teungku Muharuddin usai menggelar rapat koordinasi terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 di Ruang Komisi I DPR Aceh, Senin, 6 Januari 2025.

Pun demikian, diharapkan pelantikan tersebut tetap  sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 yang menetapkannya pada 7 Februari 2025.

“Namun dalam hal ini kita tidak boleh mengenyampingkan keputusan MK  yang sedang berproses di Jakaarta,” kata Muharuddin.

MK diharapkan dapat segera menerbitkan BRPK sejumlah daerah yang tidak mengajukan sengketa Pilkada 2024 termasuk Aceh. Sehingga sejumlah daerah tersebut  dapat segera melantik  gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Disebutkan, Komisi I DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh sudah sepakat menggunakan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) untuk pelantikan tersebut.

Yaitu, gubenur dan wakil gubernur akan dilantik oleh Meteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.[]