Polisi Ringkus Pria yang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur Berkedok Pengobatan

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 9 Januari 2025 terkait kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan tersangka TI dengan modus pengobatan alternatif. (Dok Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial TI (49), warga Hagu Barat Laut, Kota Lhokseumawe selaku tersangka rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap Bunga (15), perempuan di bawah umur dengan modus pengobatan.

Kasus yang menimpa Bunga terjadi di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Penangkapan dilakukan di Dusun Teupien, Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa sore, 7 Januari 2025.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 9 Januari 2025 menjelaskan, tersangka TI ‘dijemput’ karena tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan,

Menurut Kompol Fadillah, tersangka TI sudah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali, yaitu melalui surat tertanggal 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Kemudian, lanjut Fadillah, panggilan kedua pada 2 Januari 2025 untuk diperiksa pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, akan tetapi tersangka juga tidak menanggapi.

“Kemudian pada 6 Januari 2025 kami melakukan gelar perkara penetapan TI sebagai ‘tersangka’. Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka TI dan dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, korban mengenal tersangka sejak 30 Mei 2024 di rumah tersangka.

“Korban tidak kenal dekat dengan tersangka tetapi hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati penyakitnya,” kata Fadillah.

TI mengaku kepada warga bisa mengobati penyakit yang dialami seseorang. Lalu ayah korban membawa Bunga yang saat itu mengeluhkan sakit kaki dan diharapkan bisa diobati oleh TI.

“Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka TI memberitahukan kalau Bunga mengalami sakit kelenjar getah bening,” tutur Fadillah.

Kemudian, tersangka TI mengobati korban dengan memberikan obat kampung dan mengarahkan korban untuk menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka. Ayah korban menuruti apa yang dikatakan oleh tersangka TI.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya merudapaksa Bunga dan pelecehan seksual. Tersangka memegang bagian-bagian tubuh korban yang sensitif dengan alasan untuk memeriksa benjolan yang ada di bagian tubuh korban termasuk di kemaluan yang menurut tersangka itu adalah benjolan kelenjar getah bening,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengutip hasil pemeriksaan.

Cara tersangka TI melakukan pengobatan dengan menghancurkan bawang putih dan memerintahkan korban melumuri bawang putih tersebut ke lingkaran payudara dan memasukkan bawang putih yang dihancurkan ke dalam kemaluan korban.

Tersangka juga mengancam korban tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuatnya, karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan melanjutkan pengobatan.

Perbuatan yang sangat keji terhadap korban sudah berkali-kali dilakukan tersangka. Bahkan, pada Idul Adha 2024, tersangka mengajak korban ke Aceh Barat Daya ke rumah abang tersangka. Di sana tersangka juga mengulangi perbuatan bejatnya.

Polisi sudah mengantongi alat bukti kasus ini berupa pemeriksaan psikolog dan hasil visum et repertum dari dokter.

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan, penanganan kasus pelecehan seksual periode 2023 dan 2024 oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah 90 persen selesai dari jumlah kasus yang dilaporkan.[]