DAERAH  

Aktivitas Tambang di Abdya Rusak Perkebunan Masyarakat Babahrot

Direktur YLBH-AKA, Rahmat (baju hitam) di lokasi perkebunan warga Kecamatan Babahrot, Abdya yang terdampak oleh eksplorasi perusahaan tambang.(Foto Ist)

Laporan Robbi Sugara, Aceh Barat Daya

PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Kegiatan perusahaan tambang PT Juya Aceh Mining di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya dilaporkan telah berdampak pada kerusakan serius perkebunan masyarakat setempat.

Permasalahan itu direspons oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) dengan menyebutkan aktivitas tambang PT Juya Aceh Mining telah menyebabkan kerusakan serius pada perkebunan masyarakat di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

“Dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tambang tersebut telah merusak tanaman dan tanah perkebunan milik warga,” kata Direktur YLBH-AKA, Rahmat.

Rahmat menegaskan, perbuatan PT Juya Aceh Mining tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan peraturan hukum yang ada.

“Kami menilai perusahaan ini telah melanggar hukum, baik dalam hal perlindungan lingkungan hidup maupun hak atas tanah milik masyarakat,” ujar Rahmat melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari 2025.

Sejumlah warga yang menjadi korban kerusakan tanaman akibat aktivitas tambang ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan, namun hingga kini tidak ada tanggapan.

Masyarakat yang terdampak, seperti Supardi (Tgk. Ikram), mengaku kerugian yang mereka alami cukup besar.

Tanaman mereka, termasuk kelapa sawit, pinang, dan durian, rusak parah sejak 2022 hingga 2025.

“Tanaman kami rusak, tanah kami juga terdampak. Kami sudah melapor, tapi tidak ada respons dari perusahaan,” ungkap Supardi.

Selain Supardi, ada pula warga lain seperti Riswandi yang mengalami kerusakan sekitar 60 batang sawit. Sedangkan Amiruddin mengaku kehilangan sekitar 200 batang pohon pinang dan beberapa jenis tanaman lainnya.

“Tanah saya bahkan berubah jadi rawa, saya harus membuat saluran sendiri karena perusahaan tidak memberikan bantuan,” kata Riswandi.

Perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan ini malah tidak memberikan solusi yang memadai.

“Kami meminta kompensasi untuk kerugian ini, tapi PT Juya Aceh Mining tidak merespons,” kata Andri Winanda, Kepala Divisi Internal YLBH-AKA.

Sebagai langkah selanjutnya, YLBH-AKA akan mengirimkan surat kepada Komisi II DPR Aceh, Komisi VII DPR RI, Komisi B DPRK Abdya, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Juya Aceh Mining jika perusahaan tidak memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

“Jika PT Juya Aceh Mining tetap mengabaikan tuntutan ini, kami akan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan mencabut izin usaha mereka,” tandas Rahmat.[]