PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Unit Reskrim Polsek Kuta Alam bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk seorang pemuda berinisial RA (27), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang bekerja sebagai sales kopi sachet. RA ditangkap di salah satu kios di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin sore, 13 Januari 2025.
Menurut polisi, RA melakukan penganiayaan di salah satu kamar penginapan di Kuta Alam, Banda Aceh terhadap seorang perempuan berisial RAH (30), warga Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh. Penganiayaan terjadi Sabtu malam, 11 Januari 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya membenarkan penangkapan RA atas laporan melakukan penganiayaan terhadap RAH karena tidak sesuai pembayaran dalam transaksi “Open BO”.
Awalnya, pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, korban melakukan chatingan dengan pelaku pemuda RA. Dalam obrolan tersebut keduanya sepakat untuk bertransaksi “Open BO” yang mana korban mengajak pelaku untuk datang ke penginapan guna melakukan hubungan intim.
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV, pelaku RA mendatangi penginapan guna bertemu dengan korban. Selanjutnya RA dan RAH masuk kamar melakukan hubungan intim.
Menurut Kapolsek Kuta Alam, setelah berhubungan intim, RAH meminta bayaran Rp 800.000 kepada RA, namun sang pemuda langsung marah karena menurutnya bayaran yang diminta tidak sesuai dengan chatingan mereka.
“RA langsung mencekik leher dan membekap mulut korban dan menghempaskan/ membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan,” kata AKP Suriya.
Keesokan harinya, Minggu, 12 Januari 2025, korban sadar dari pingsannya dan melihat dari cermin kondisi wajahnya sudah bengkak, lebam serta tanpa busana. Lalu, korban meminta bantuan dengan tetangga di samping kamar. Tetangga menghubungi petugas piket Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Aceh untuk visum et revertum. Setelah memeriksa korban dengan mengambil keterangan, Kapolsek Kuta Alam membentuk tim untuk mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami segera membentuk tim yang di-backup Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA,” kata AKP Suriya.
Akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy di sebuah kios di Gampong Surien, Senin sore, 13 Januari 2025.
Ketika ditangkap, RA sedang menjual kopi sachet kepada pemilik kios. “Kini RA sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Suriya.[]