PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kasus truk pengangkut batubara menabrak seorang warga Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat di jalan umum pada Sabtu pagi, 11 Januari 2025 ditanggapi oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, SE.
“Sudah sejak lama truk pengangkut material tambang (terutama batubara) bebas hilir mudik di jalan umum dalam wilayah Aceh Barat. Mereka terkesan begitu berani menantang peraturan. Teriakan kami di DPRK dianggap angin lalu. Patut diduga ada permainan antara Pemkab Aceh Barat dengan pihak perusahaan tambang maupun perusahaan hauling,” kata Ramli yang secara khusus menelepon media ini dari Singapura ketika dalam perjalanan umrah ke Tanah Suci, Rabu, 15 Januari 2025.
Ramli mengatakan, sudah ada aturan yang tidak membenarkan truk perusahaan tambang—termasuk hauling batu bara—menggunakan jalan umum untuk beraktivitas.
“Tetapi di Aceh Barat sepertinya aturan tinggal aturan. Mereka bebas hilir mudik di jalan umum sehingga terjadilah insiden seperti yang menimpa warga Langung bernama Bismi (69) yang masih koma di RS Kesdam Banda Aceh akibat ditabrak truk pengangkut batu bara pada Sabtu pagi, 11 Januari 2025,” tandas Ramli.
Baca: Korban Truk Batubara di Aceh Barat Masih Koma; Patah Tulang Rusuk 3, Patah Tangan 2, Kaki Diamputasi
Anggota DPRK dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut secara tegas menyerukan pihak perusahaan maupun Pemkab Aceh Barat bertanggungjawab penuh atas insiden yang menimpa warga Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
“Kecelakaan ini terjadi ketika ada indikasi pembiaran beroperasinya truk pengangkut batubara di jalan umum. Mereka bebas menjelajahi jalan umum karena merasa ada yang membeking. Saya menduga Pemkab Aceh Barat melalui dinas terkait sudah kongkalikong dengan pihak perusahaan,” kata Ramli.
“Insya Allah, nanti sekembali dari umrah, saya bersama kawan-kawan di DPRK Aceh Barat akan melakukan pendalaman kasus ini,” ujar Ramli SE.
Di atas pukul 22.00 WIB
Sebelumnya, seperti dilansir sejumlah media, Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE meminta agar aktivitas pengangkutan batubara atau hauling yang melintasi jalanan umum dilakukan di atas pukul 22.00 dan selesai pukul 06.00 WIB.
“Kita bukan tidak setuju aktivitas hauling, tapi dengan catatan paling tidak dimulai di atas pukul 22.00 WIB untuk menghindari kondisi jalan yang ramai sehingga rawan kecelakaan jika truk pengangkut batu bara melintas pada jam sibuk,” kata Ramli.[]