Pj Gubernur Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh

Pj Gubernur Aceh, Safrizal saat memberikan arahan kepada kepada pemerintah kabupaten dan kota di Banda Aceh, Selasa 21 Januari 2025.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, mengapresiasi kenerja pemerintah kabupaten dan kota terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus membaik.

Hal itu disampaikan dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa 21 Januari 2025.

Safrizal menekankan pentingnya pelayanan publik sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Predikat kepatuhan yang diberikan oleh Ombudsman RI tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat untuk terus meningkatkan mutu pelayanan,” kata Safrizal.

Disebutkan, pelayanan publik adalah manifestasi paling nyata dari kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat. Predikat tersebut bukan sekadar penghargaan, melainkan juga pengingat bahwa masih banyak ruang untuk berbenah demi kesejahteraan rakyat.

Diingatkan, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan etika sebagai pelayan masyarakat.

Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas. Di antaranya mencakup pembaruan standar pelayanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, pengembangan sistem digital untuk menciptakan layanan yang terpadu dan transparan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty  menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh dan mendalam.

Penilaian tersebut dimulai sejak Februari hingga Agustus 2024 dengan supervisi lanjutan pada September 2024. Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan pada beberapa instansi, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD dr. Zainoel Abidin.

Sementara di tingkat kabupaten dan kota penilaian melibatkan lima SKPD utama, yaitu Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan.

Menurut Dian, hasil penilaian tahun ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan beberapa kabupaten berhasil meningkatkan standar pelayanan mereka. Tiga kabupaten yang sebelumnya berada di zona kuning kini berhasil masuk ke zona hijau.

Ia menekankan bahwa penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dari berbagai aspek, termasuk standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan. Dian juga menyebutkan bahwa keberlanjutan reformasi birokrasi harus terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.[]

 

Penulis: MeylidaEditor: Redaksi