Ilmiza Sa’aduddin Djamal Dipolisikan, Dugaan Perusakan Lahan

Anwar didampingi keluarga memperlihatkan surat laporan ke Polda Aceh terkait kasus perusakan lahan miliknya di Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu, 19 Januari 2025. (Foto: Bithe.co)

PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Anggota DPRA, Ilmiza Sa’duddin Djamal dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana perusakan lahan di Desa Cot Malem, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Laporan dibuat oleh seorang warga bernama Anwar Ismail (66), warga Ulee Kareng, Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya, Rian Apriesta R, SH, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/27I/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 20 Januari 2025.

Dikutip Portalnusa.com dari orinews.id, Selasa, 21 Januari 2025, Anwar menjelaskan perusakan terjadi Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, ia bersama keluarganya sedang berkumpul di lahan miliknya di Desa Cot Malem, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

Tiba-tiba, kata Anwar, datang Ilmiza Sa’aduddin Djamal bersama keluarga dan beberapa orang tidak dikenal yang mendampinginya.

Bersama Ilmiza juga ada mantan Keuchik Cot Malem, Nasruddin.

Mereka langsung melakukan perusakan lahan milik Anwar dengan cara memotong dan mencabut pagar yang mengelilingi lahan menggunakan gergaji mesin dan parang.

Pagar lahan milik Anwar berupa batang kuda-kuda dilengkapi kawat berduri.

Menyadari kejadian tersebut, Anwar mendatangi Ilmiza dan berkata, “Kenapa memotong pagar lahan saya? Kamu harus tanggung jawab ya.”

Namun, Ilmiza mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik M. Nur Yusuf.

Anwar pun menjawab dengan tegas, “Ini tanah saya.”

Tanpa menghiraukan pernyataan Anwar, Ilmiza bersama orang-orang yang mendampinginya langsung mencabut dan mengangkut pagar hidup berupa batang kuda-kuda lalu memerintahkan orang-orangnya untuk memotong seluruh pagar yang mengelilingi lahan.

Tindakan ini didukung oleh mantan Keuchik Cot Malem, Nasruddin.

Setelah perusakan selesai, pagar berupa batang kuda-kuda dan kawat berduri diangkut Ilmiza dan keluarganya menggunakan mobil pick-up berwarna hitam.

Akibat tindakan tersebut, Anwar mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18.150.000 karena kehilangan 300 batang kuda-kuda dan 10 gulung kawat berduri.

Anwar menyebutkan, lahan yang dirusak tersebut telah dikuasainya sejak tahun 1982 (kurang lebih 40 tahun) dengan status tanah garapan.

Ia juga memiliki surat sporadik sebagai alas hak dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Lahan itu telah ditanami berbagai jenis pohon seperti akasia, eukaliptus, dan jati, yang menjadi sumber penghasilan keluarganya.

Diklaim milik mertua Ilmiza

Ilmiza Sa’aduddin Djamal yang dimintai tanggapan atas laporan perusakan lahan  mengatakan, kehadirannya di lokasi untuk mendampingi mertuanya, M. Nur Yusuf, yang menurutnya sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Ilmiza yang juga Ketua Komisi VII DPRA menyebut sengketa lahan tersebut sudah melalui proses musyawarah gampong, di mana lahan itu dinyatakan sah sebagai milik M. Nur Yusuf berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

“Saya mendampingi mertua saya selaku pemilik lahan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pembacokan dan sebagainya,” kata Ilmiza.

Ilmiza mengungkapkan, lahan tersebut sah milik mertuanya, M. Nur Yusuf dilengkapi dengan bukti-bukti, baik itu bukti ganti rugi terhadap lahan maupun berita acara musyawarah gampong yang dihadiri Muspika Kecamatan, saksi-saksi para pihak terkait dan telah diputuskan dalam musyawarah.

“Lahan itu sah milik Nur Yusuf mertua saya,” tulis Ilmiza melalui pesan WhatsApp.

Namun, ketika ditanya mengenai laporan polisi yang dibuat oleh Anwar, Ilmiza hanya menyebut bahwa persoalan tersebut sedang didiskusikan lebih lanjut oleh mertuanya.

“Insya Allah sedang didiskusikan terkait pemagaran lahan milik mertua saya,” demikian Ilmiza Sa’duddin Djamal.[]