DAERAH  

Pj Gubernur Safrizal Evaluasi dan Ujikom 20 Pejabat Eselon II

H. Safrizal ZA

PORTLANUSA.com | BANDA ACEH – Sebuah laporan yang belum terkonfirmasi menyebutkan  dua pekan menjelang akhir masa jabatan, Pj Gubernur Aceh, H. Safrizal ZA mengevaluasi dan uji kompetensi (ujikom) 20 pejabat eselon II di jajarannya.

Surat panggilan Uji Kompetensi (Ujikom) pejabat eselon II Pemerintah Aceh.

Melansir kabaraktual.id, Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi (Ujikom) melaksanakan tugas mereka selama dua hari, 23-24 Januari 2025.

Berdasarkan ketentuan terkait mutasi/rotasi ASN, Ujikom adalah prasyarat untuk melakukan mutasi pejabat.

Hasil Ujikom, seorang pejabat eselon II akan dimutasi/rotasi atau bahkan mendapatkan promosi ke unit kerja yang lebih besar jika nilai kinerjanya cemerlang.

Copy surat Tim Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah yang diterima Redaksi Kabaraktual.id (jaringan Asosiasi Media Siber Aceh [AMSA]/jaringan media yang di dalamnya termasuk Portalnusa.com) menginformasikan, jadwal Ujikom dibagi dua tahap.

Pada hari pertama dilakukan terhadap 8 pejabat, hari kedua untuk 12 orang.

Mereka yang mengikuti Ujikom pada 23 Januari 2025:

1.   Dr. H. ISKANDAR, AP, S.Sos., M.Si

2.   Dr. T. AZNAL ZAHRI, S.STP, M.Si

3.   Drs. MUHAMMAD DIWARSYAH, M.Si

4.   Ir. MOHD. TANWIER, MM.

5.   A. HANAN, SP, MM

6.   Dr. EDI YANDRA, S. STP, MSP

7.   SYARIDIN, S. Pd, M. Pd

8.   T. ADI DARMA, ST

Hari kedua, 24 JANUARI 2025:

1.   dr. ISRA FIRMANSYAH, Sp. A

2.  ALIMAN, S.Pi, M.Si

3.  ZALSUFRAN, ST, M.Si

4.  dr. ABDUL FATAH, MPPM

5.  dr. ARIFATUL KHORIDA, MPH

6.  Dr. H.. TEUKU AHMAD DADEK, SH., MH.

7.  dr. NURNIKMAH, M.Kes

8.  dr. IRA MAYA, M. Kes

9.  AZHARI, S. Ag, M. Si.

10.  Ir. CUT HUZAIMAH, MP

11.  ALMUNIZA KAMAL, S.STP, M.Si

12.  ABD. QAHAR, S.Kom., M.M.

Surat Nomor 821.2/001/2025 Tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua Pansel, Dr Mirza Tabrani SE MBA, menjelaskan, Evaluasi Jabatan dan Uji Kompetensi PPT Pratama Pemerintah Aceh berlangsung di Ruang Pansel, Lt. II Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Pada bagian paling bawah dicantumkan catatan, bahwa sesi wawancara masing-masing PPT Pratama 30 menit.

Peserta wajib hadir 30 menit sebelum giliran wawancara dimulai.

“Jadwal bersifat tentatif/dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan oleh Sekretariat Panitia,” tulis surat itu.

Pj Gubernur Safrizal ZA telah dimintai penjelasan terkait rencana evaluasi pejabat eselon II tersebut, Kamis malam, 23 Januari 2025 melalui pesan tertulis.

Hingga berita ini tayang, pertanyaan yang diajukan media ini belum mendapatkan jawaban dari Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.[]