PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Warga Kajhu, Kecamatan Baitussalam dihebohkan dengan temuan bahan peledak berupa bom jenis proyektil seberat 30 kg, panjang sekitar 25 cm dan diameter 15 cm.
Merespons temuan itu, personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh langsung mengamankan TKP dengan memasang garis polisi.
Bom yang diduga peninggalan Belanda tersebut ditemukan di bibir pantai Kuala Giging, Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis pagi, 23 Januari 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri saat melakukan disposal oleh tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh, Minggu pagi, 26 Januari 2025 mengatakan, pada Kamis pagi, 23 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pencari logam yang menggunakan alat metal detector menemukan benda aneh di bibir pantai.
Warga tersebut memberitahukan temuannya kepada warga lain dan selanjutnya pada Sabtu, 25 Januari 2025 warga mencoba menggali benda yang diduga barang berharga.
Warga menggali menggunakan linggis dan pada saat diangkat ke permukaan tanah, ternyata benda tersebut berupa bom.
Secepatnya warga memberitahukan kepada perangkat Gampong Kajhu dan informasi itu diteruskan ke Polsek Baitussalam.
Guna melindungi warga dari ledakan proyektil tersebut, Kapolsek Baitussalam didampingi personelnya melakukan pemasangan police line terhadap benda yang diduga dapat meledak tersebut.
Tim Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh, Minggu, 26 Januari 2025 melakukan disposal disaksikan warga setempat dengan pengamanan yang ketat oleh Personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh.
Di lokasi disposal juga terlihat siaga tim dari Puskesmas Baitussalam. Hal ini guna persiapan tindakan medis apabila terjadinya kecelakaan pada saat personel Jibom melakukan disposal.
Proses disposal dimulai pukul 09.30 WIB setelah dilakukan nproses evakuasi benda diduga bom itu selama 5 menit karena harus dipindahkan lebih jauh dari pemukiman penduduk.
Disposal dilaksanakan di Bukit Botak Gampong Labuy, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar selama lebih kurang1,5 jam.
“Alhamdulillah, proses disposal berjalan lancar tanpa kendala,” ucap Kapolsek Baitussalam.[]