Penembakan Pekerja Indonesia oleh Polisi Malaysia Adalah Extra Judicial Killing

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo. (Foto Kompas.com)

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Penembakan yang dilakukan petugas Patroli Maritim Malaysia terhadap pekerja migran Indonesia masuk dalam kategori  “extra judicial killing”.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menangapi peristiwa penembakan pekerja migran Indonesia oleh petugas Patroli Maritim Malaysia, Jumat, 24 Januari 2025. Saat itu, petugas patroli mendapati kapal yang membawa lima pekerja migran Indonesia di perairan Tanjung Rhu, Selangor Malaysia. Dua di antara lima pekerja migran tersebut yang merupakan warga Aceh meninggal.

“Dalam perspektif hak asasi manusia, warga negara Indonesia yang menjadi korban itu nggak bawa senjata. Kemudian, di mana pun pembunuhan tanpa proses hukum itu adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Wahyu Susilo dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa, 28 Januari 2025.

Menurut Wahyu, kalaupun pekerja migran Indonesia melanggar ketentuan hukum di Malaysia seharus diproses hukum terlebih dulu.

“Harusnya kalaupun dia melanggar hukum, dia digiring dulu kemudian diproses secara hukum,” ujar Wahyu.

Oleh karena itu, Wahyu menganggap keterangan pihak Malaysia yang menyebut ada perlawanan dari Pekerja Migran Indonesia sebagai tipu daya.

“Nah inilah, dengan kilah mereka ini melawan, mereka melawan pun tidak dengan senjata seperti itu. Jadi tidak equal dan penggunaan senjata itu sebenarnya harus sangat selektif dalam konteks kriminalitas,” ucap Wahyu.

“Saya kira melawan pun dengan seadanya mereka. Banyak kasus, ini bukan sekali kasus seperti ini ya. Banyak kasus di mana perlawanan itu dilakukan misalnya dengan memukul atau apa pun pokoknya (untuk menunjukkan sikap) menolak untuk ditangkap,” lanjutnya.

Dua warga Aceh jadi korban

Seperti diberitakan, lima WNI juadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat, 24 Januari 2025.

Dari lima korban tersebut, dua di antaranya adalah warga Aceh, yaitu Andry Ramadhana (30), warga Gampong Keude Pante Raja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie, yang mengalami luka tembak di lengan, dan Muhammad Hanafiah (40), warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, yang tertembak di paha.

Satu korban lainnya bernama Basri, asal Rokan Hulu, Riau, yang bertugas sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tewas.[]