PORTALNUSA.com | PIDIE JAYA – Setelah melakukan proses pemeriksaan selama tiga hari, akhirnya tim Penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay) menetapkan Is (48), Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim sebagai tersangka utama penganiayaan wartawan CNN TV Indonesia, Ismail M. Adam alias Ismed. Dengan status tersangka, Is langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikutip Portalnusa.com dari Serambinews.com, Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, SH, mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan sepanjang Senin, 27 Januari 2025 menemukan berbagai bukti kuat atas tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka Is terhadap Ismed.
Baca: Ini Sikap Komite Keselamatan Jurnalis Aceh Terkait Penganiayaan Wartawan di Pidie Jaya
Iptu Fauzi mengatakan, penganiayaan terhadap Ismed terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Jumat malam, 24 Januari 2025 di salah satu warung kopi.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam baik berupa bukti-bukti serta pemeriksaan terhadap empat saksi, ditemukan cukup bukti untuk menjerat Is dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Baca: Ketua PWI Aceh Apresiasi Sikap Pj Bupati Pidie Jaya terhadap Insiden Pemukulan Wartawan
“Penanganan kasus tindak pidana kriminal ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, transparan dan adil,” ujar Iptu Fauzi.
Penetapan Is sebagai tersangka setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti otentik yang ada atau sebenarnya.
Tim penyidik Polres Pijay, menurut Iptu Fauzi Atmaja tetap komit dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada public.
Ditambahkan, tersangka Is saat ini resmi ditahan di Mapolres Pijay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[]