PORTALNUSA.com | MEULABOH – Pimpinan PT AJB selaku perusahaan hauling (pengangkut) batubara di Aceh Barat menyatakan bertanggungjawab penuh terhadap korban kecelakaan hauling batubara yang terjadi di Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Sabtu pagi, 11 Januari 2025.
Baca: Korban Truk Batubara di Aceh Barat Meninggal di RS Kesdam Banda Aceh
Pernyataan itu tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 3 Februari 2025 yang ditandatangani Ketua DPRK Aceh Barat, Hj. Siti Ramazan; Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Zulfikar, S.AB; KTT PT AJB, Erik Mahfud; dan Romi Saputra (putra korban tebrakan yang meninggal dunia).
Selengkapnya baca dokumen berikut:
Operasional hauling dihentikan
Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas hauling dan tindak lanjut penyelesaian kasus truk hauling batubara yang menabrak seorang warga di Gampong Meureubo hingga meninggal dunia, mengatakan untuk sementara aktvitas hauling dihentikan sampai ada keputusan lebih lanjut.
Ramli menyorot izin pengangkutan (hauling) batubara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) yang sudah berakhir.
“Temuan kami, izin hauling batubara yang diterbitkan oleh Pemkab Aceh Barat untuk PT AJB sudah habis masa berlaku namun perusahaan tersebut masih berjalan. Tentunya ini harus dihentikan sementara,” kata Ramli.
Ramli menandaskan, apabila aktivitas hauling masih berjalan sementara izin belum diperpanjang, pihaknya akan mendatangi rumah Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat.
“Kita sudah ingatkan Kadis Perhubungan untuk dihentikan sementara aktivita hauling sampai terpenuhinya semua syarat dan ketentuan,” tandas Ramil.[]