Paripurna DPRK Tetapkan Sayuti-Husaini sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Lhokseumawe Terpilih

DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Lhokseumawe, Jumat, 7 Februari 2025.(Dok DPRK Lhokseumawe)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Lhokseumawe, Jumat, 7 Februari 2025.

Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun 2025 itu dipimpin oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini bersama 22 orang Anggota DPRK Lhokseumawe lainnya. Rapat juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe diwakili Sekda T. Adnan.

Hadir juga para pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lhokseumawe, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih periode tahun 2025-2030, Dr. Sayuti Abubakar dan Husaini, serta para tamu undangan lainnya.

Mengawali pidatonya, Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe yang telah berhasil menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Selain itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kota Lhokseumawe, pihak keamanan TNI/Polri beserta seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe atas dukungan dan partisipasinya untuk terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan aman, tenteram dan kondusif.

“Kita telah melaksanakan Pilkada Serentak untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024 lalu. Alhamdulillah kita telah dapat melaksanakan Pilkada Serentak dalam kondisi aman, tenteram, kondusif dan terjaga dalam semangat demokrasi yang semakin berkualitas,” sebut Faisal.

Pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024, diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Pasangan H. Azhari, ST, MSM dan Zulkarnen, S. Pd, M. Pd nomor urut 1, pasangan Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH dan Husaini, SE nomor urut 2, pasangan Ismail, SE dan Azhar Mahmud, SE nomor urut 3, serta pasangan H. Fathani, A. Md dan H. Zarkasyi, SE nomor urut 4.

Dari hasil perolehan suara masing-masing pasangan, sesuai dengan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Lhokseumawe menetapkan nomor urut 2, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH dan Sdr. Husaini, SE dengan perolehan suara sebanyak 34.962 suara atau 38,15 % dari total suara sah, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Lhokseumawe Pemilihan Tahun 2024.

Berkenaan hal tersebut, KIP Kota Lhokseumawe dengan surat Nomor 41/PL.02.7-SD/1173/2025 Tanggal 6 Februari 2025, telah menyampaikan kepada DPRK Lhokseumawe untuk melakukan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kota Lhokseumawe dalam Pemilihan Tahun 2024.

“Sebelum kami bacakan pengumuman hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Terpilih, terlebih dahulu kami persilakan Bapak Abdul Hakim selaku Ketua KIP Kota Lhokseumawe untuk membacakan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Lhokseumawe,” ujar Faisal.

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim kemudian membacakan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Lhokseumawe hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Lanjut Faisal, Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRK Lhokseumawe adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota/ Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentiannya.

Dikatakannya, dalam Pasal 160 dan Pasal 160 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Pengesahan Pengangkatan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih.

Berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KIP Kota Lhokseumawe yang disampaikan oleh DPRK kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dalam jangka waktu lima hari sejak KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kkota Lhokseumawe terpilih kepada DPRK.

“Sebagai implikasi dari ketentuan tersebut, maka DPRK mengumumkan dalam Rapat Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih oleh KIP sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” ungkap Ketua DPRK Lhokseumawe.

Untuk itu, izinkan pada rapat paripurna ini, kami atas nama DPRK Lhokseumawe mengumumkan bahwa Saudara Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH dan Saudara Husaini, SE dengan perolehan suara sebanyak 34.962 suara atau 38,15% dari total suara sah adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe Periode Tahun 2025-2030 dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

Dengan telah diumumkan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Lhokseumawe Tahun 2024, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 160 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, DPRK Lhokseumawe akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Lhokseumawe Tahun 2024.

“Kami atas nama Pimpinan DPRK Lhokseumawe mengucapkan terima kasih kepada seluruh para undangan yang telah berkenan mengikuti Rapat Paripurna ini sampai selesai. Dengan mengucapkan Alhamdulillah Rapat Paripurna DPRK pada hari ini dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe hasil Pemilihan Tahun 2024 secara resmi kami tutup,” pungkas Ketua DPRK Lhokseumawe. (Parlementaria)