DAERAH  

Pelantikan Kadis Perkim Aceh Diduga Langgar UU Keinsinyuran

Purwandy Hasibuan

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Banda Aceh menyoroti pelantikan Dr. T. Aznal Zahri, SSTP, MSi sebagai Kadis Perkim Aceh yang dilakukan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca: Jelang Akhir Tugas sebagai Pj Gubernur, Safrizal Lantik Tiga Kepala SKPA

Menurut PII, pengangkatan Aznal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran beserta turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019.

Ketua PC PII Kota Banda Aceh, Ir. Purwandy Hasibuan, ST, M.Eng, IPU, APEC.Eng, ASEAN.Eng, menjelaskan, UU Keinsinyuran telah mengatur dengan jelas bahwa setiap orang yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

Aturan ini juga mencakup sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggarnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2014 dan Pasal 30 PP Nomor 25 Tahun 2019.

Dijelaskan, lingkup keinsinyuran melingkupi pelatihan dan pelaksanaan pendidikan, penelitian teknik/teknologi, jasa konsultasi, desain dan rancang bangun dan konstruksi.

Juga melingkupi pelaksana, pengawasan, dan pemeliharaan teknis serta pembangunan, pembentukan, pengopersian dan pemeliharaan aset dengan cakupan bidang di semua ilmu keteknikan.

“Pengangkatan seorang Kepala Dinas Perkim yang berasal dari latar belakang nonteknik dan bukan seorang insinyur sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Purwandy yang juga Dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala.

Purwandy menegaskan, UU Keinsinyuran dibuat untuk memastikan bahwa praktik keinsinyuran dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai.

Hal ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan dalam pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di bidang teknik.

“Pengangkatan T. Aznal Zahri sebagai Kadis Perkim Aceh, meskipun beliau memiliki kapasitas di bidang administrasi publik, sangat paradoks dengan UU Keinsinyuran,” ujar Purwandy.

Bidang perumahan dan permukiman, menurut Purwandy adalah ranah yang memerlukan keahlian teknik, terutama dalam perencanaan, pembangunan, dan pengawasan infrastruktur.

PII Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali keputusan pelantikan tersebut dan memastikan bahwa setiap jabatan yang berkaitan dengan praktik keinsinyuran diisi oleh insinyur yang memenuhi kualifikasi.

Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan pembangunan di Aceh.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan kompetensi dalam pengisian jabatan strategis, khususnya yang berkaitan dengan bidang teknik,” sebut pernyataan itu.

“Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang komitmen kita untuk membangun Aceh yang lebih baik dan berkelanjutan,” demikian Purwandy.[]