PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Juru Bicara Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh), Teuku Kamaruzzaman yang akrab disapa Ampon Man memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua DPRA, Zulfadli tentang pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh yang disebutnya tidak melalui mekanisme yang seharusnya atau cacat prosedur.
Baca: Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh Cacat Prosedur
Menjawab Portalnusa.com, Ampon Man menyampaikan tanggapannya dalam tiga poin penjelasan, yaitu:
- Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah Aceh telah melalui pertimbangan Gubernur Aceh dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf;
- Hukum Administrasi Negara menyebutkan setiap Keputusan Gubernur yang telah dikeluarkan/ditandatangani adalah Keputusan Tata Usaha Negara atau dalam asas hukum disebut Preasumptio Uistae Causa ‘Bahwa setiap Keputusan Pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum’;
- Bahwa jika pengangkatan Alhudri dianggap cacat prosedur maka pembatalan Surat Keputusan Gubernur ini harus diputuskan melalui mekanisme Peradilan atau Hakim Tata Usaha Negara dan atau dibatalkan sendiri oleh Gubernur Aceh yang memiliki kewenangan secara hukum pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah.
“Demikian yang bisa kami tanggapi terkait pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh,” tulis Ampon Man dalam penjelasannya.[]