Oleh: Dr. H. Ilyas Wahab Gam, SE.,MM*)
SEPERTI kita tahu bahwa Alhudri sekarang sudah ditunjuksebagai Plt Sekda Aceh dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Nomor: PEG.821.22/13/2025 Tanggal 12 Februari 2025 yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf.
Tanggal tersebut bertepatan pada hari pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pukul 11.00 WIB.
Setelah (pelantikan) itu maka H. Muzakir Manaf dan Fadhlullah, SE sah menjadi Gubernur dan Wagub Aceh.
Mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor: 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian adalah kewenangan Gubernur untuk menunjuk Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas Sekda tanpa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Tidak perlu izin Mendagri serta tidak perlu Surat Keputusan Gubernur, cukup dengan surat perintah melaksanakan tugas.
Masa jabatan Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang lagi bila dinilai masih dibutuhkan.
Adapun kewenangan Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas sangat terbatas, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Perubahan status hukum kepegawaian seperti melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Pemberhentian pejabat dari status Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas tidak menjadi persoalan sejauh Gubernur menetapkan pejabat yang lain yang dinilai lebih layak dan kompeten, dan itu menjadi hak pereogratif Gubernur, dan bisa mengubah/mengganti kapanpun, apalagi Pak Diwarsyah sudah menduduki Plt Sekda Aceh untuk periode ke-2 yang ditugaskan sejak 11 Oktober 2024.
Jadi menurut penulis, penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak menjadi masalah sejauh itu Keputusan dari Gubernur H. Muzakir Manaf.[]
*) Penulis adalah Ketua Forum Peduli Pendidikan Aceh, mantan Kadis Pendidikan Aceh