PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tanggung jawab perawatan dan pemeliharaan jalan Takengon (Aceh Tengah)-Blangkejeren (Gayo Lues) berada di bawah kendali Pemerintah Pusat, dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Aceh.
“Itu jalan nasional, bukan jalan provinsi. Tanggung jawab perawatan dan pemeliharaannya berada di bawah kendali pemerintah pusat dalam hal ini BPJN Wilayah 1 Aceh,” kata Plt Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPR Aceh, Zainuddin, ST.,MT menjawab media ini terkait kerusakan jalan di lintas Gayo Lues-Aceh Tengah.
Baca: Jalan Amblas di Lintas Takengon-Galus seperti Dibiarkan
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak BPJN Wilayah 1 Aceh terkait laporan kerusakan jalan antarkabupaten di wilayah tengah dan tenggara, termasuk di lintasan Gayo Lues-Aceh Tengah.[]