DAERAH  

Kerusakan Jalan Aceh Tengah-Gayo Lues Tanggung Jawab BPJN Aceh

DOKUMEN: Salah satu titik jalan amblas di lintasan Gayo Lues-Aceh Tengah yang dihadapi langsung oleh tim PWI Aceh ketika melintas di jalur tersebut, Minggu sore, 23 Februari 2025. (Foto Abdul Hadi/PWI Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tanggung jawab perawatan dan pemeliharaan jalan Takengon (Aceh Tengah)-Blangkejeren (Gayo Lues) berada di bawah kendali Pemerintah Pusat, dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Aceh.

“Itu jalan nasional, bukan jalan provinsi. Tanggung jawab perawatan dan pemeliharaannya berada di bawah kendali pemerintah pusat dalam hal ini BPJN Wilayah 1 Aceh,” kata Plt Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPR Aceh, Zainuddin, ST.,MT menjawab media ini terkait kerusakan jalan di lintas Gayo Lues-Aceh Tengah.

Baca: Jalan Amblas di Lintas Takengon-Galus seperti Dibiarkan

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak BPJN Wilayah 1 Aceh terkait laporan kerusakan jalan antarkabupaten di wilayah tengah dan tenggara, termasuk di lintasan Gayo Lues-Aceh Tengah.[]