Kasus Beasiswa Tahun 2017 Mencuat Lagi

Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Kota (Gasta) mengangkat kembali kasus beasiswa Aceh yang terjadi tahun 2017 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,3 miliar.(Dok Gasta)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kasus beasiswa Aceh tahun 2017 yang ditaksir merugikan uang negara sekitar Rp 22,3 miliar ternyata belum hilang dari memori publik. Kali ini kasus yang terjadi hampir 10 tahun lalu diangkat oleh Gerakan Aktivis Kota (Gasta).

Koordinator Gasta, Isra Fu’addi mengatakan, dari 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Aceh hanya dua tersangka yang diserahkan ke kejaksaan dan telah menjalani proses persidangan. Gasta mempertanyakan kelanjutan proses hukum bagi sembilan tersangka lainnya.

“Kami mempertanyakan status sembilan tersangka lain, kenapa hanya dua orang yang diterima berkasnya oleh kejaksaan dan telah menjalani persidangan di pengadilan,” tandas Isra mempertanyakan.

Menurut Isra, hasil penelusuran ke penyidik Polda Aceh mereka mengatakan berkas perkara sembilan tersangka lainnya sudah empat kali diserahkan ke kejaksaan dan dikembalikan oleh jaksa atau P-19.

“Kami mendesak Kajati Aceh untuk memperintahkan penyidik Polda Aceh agar berkas perkara terhadap sembilan orang lainnya dilimpahkan kembali,” ujar Isra,

“Jelas-jelas mereka punya peran yang sama dan terbukti di pengadilan dengan putusan dua tersangka sebelumnya. Jangan bermain-main dalam kasus ini karna telah merugikan ratusan mahasiswa Aceh. Kami tetap mengawal,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut berbeda dua terdakwa kasus korupsi beasiswa tersebut. Terdakwa Dedy Safrizal dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dedy juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Suhaimi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia juga dibebankan membayar UP Rp 31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara. Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]