BPH Migas Tolak Permintaan Mualem Hapus Barcode BBM

Erika Retnowati

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Miga) secara tegas menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) agar QR barcode BBM subsidi dihapus di Aceh.

Penolakan BPH Migas itu disampaikan melalui surat No. T-126/MG.01/BPH/2025 Perihal Tanggapan Atas Permohonan Pengecualian Penggunaan Barcode BBM.

Surat BPH Migas ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Surat tertanggal 25 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Baca: Terkait Penggunaan Barcode di SPBU, Pertamina Hormati Pernyataan Gubernur Aceh

Tembusan surat itu juga disampaikan kepada Mendagri, Menteri ESDM, Ketua DPRA, Plt Dirjen Migas KESDM, Anggota Komite BPH Migas, Sekretaris BPH Migas, Inspektur Aceh, dan sejumlah pihak lainnya.

Melalui suratnya, Erika menyatakan bahwa permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM Subsidi di SPBU seluruh wilayah Aceh belum dapat disetujui. Dia menyampaikan empat poin penjelasan sebagai dasar penolakan.

Isi BBM di Aceh Tak Perlu Lagi Pakai Barcode

Pertama, distribusi BBM bersubsidi dan berkompensasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Mereka adalah konsumen pengguna sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kedua, subsidi dan kompensasi BBM merupakan pengeluaran negara yang dibiayai melalui APBN, maka penggunaanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Oleh karena itu, diperlukan sistem pendataan untuk mencatat siapa yang membeli BBM subsidi dan BBM kompensasi, serta sektor yang menggunakannya agar pendistribusiannya tepat volume, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyalahgunaan,” jelas BPH Migas.

Ketiga, penggunaan teknologi pemindai (barcode/QR Code) merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak bisa mendapatkan haknya dalam mengakses BBM subsidi dan kompensasi, serta untuk mengidentifikasi secara akurat konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi.

Penerapan sistem digitalisasi di PBU, menurut BPH Migas juga bermanfaat dalam menekan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi sehingga dapat lebih optimal dalam pemanfaatannya.

“Dikhawatirkan apabila tidak digunakan barcode/QR code, penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi akan semakin marak, sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkannya, karena kuota terbatas,” tulis Erika Retnowati dalam surat tersebut.

Pada poin keempat, BPH Migas menyatakan memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA. Namun BPH Migas menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga. Sehingga dengan demikian, BPH Migas belum dapat menyetujui permohonan dari Gubernur Aceh.

Sebagaimana diketahui, permintaan penghapusan barcode disampaikan oleh Muzakir Manaf alias Mualem seusai dilantik menjadi Gubernur Aceh pada 12 Februari 2025. Lalu, melalui surat nomor 500.10.8/1773 Tanggal 14 Februari 2025, ia meminta pengecualian barcode BBM subsidi di Aceh.[]

 

Penulis: Nasir NurdinEditor: Redaksi