DAERAH  

Bertemu Wagub, Keuchik di Aceh Minta Berlakukan Masa Jabatan 8 Tahun

Wagub Fadhlullah didampingi Plt Sekda Alhudri ketika menerima audiensi sejumlah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten/kota di Aceh, di ruang kerja Wagub Aceh, Kamis, 6 Maret 2025.(Foto Humas Pemerintah Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten/kota di Aceh beraudiensi ke Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Kamis, 6 Maret 2025.

Salah satu yang disampaikan oleh Ketua DPC Apdesi Aceh adalah meminta Wagub Aceh untuk membantu agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh.

Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.

Wagub Aceh Fadhlullah, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik.

Ia berharap para keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.

“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah.

Selain itu, Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.

“Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat,” kata Fadhlullah.

Hadir juga mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut selain Plt Sekda Aceh Alhudri juga Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi. []