Polres Langsa Ringkus Pengedar Sabu Bersama 12 Kg Barang Bukti
PORTALNUSA.com | LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 12.564 gram.
Dari tiga tersangka yang terjaring dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025 itu, juga diamankan seorang wanita yang berperan sebagai pengelola aliran dana.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama, yakni T (36) dan MRA (28).
“Dua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Kecamatan Langsa Baro,” kata Kapolres, Senin 10 Maret 2025.
Tersangka T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur.
Informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut hingga akhirnya tim berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Petugas kemudian menyisir lokasi dan menemukan satu paket lagi sabu yang dibungkus plastik tersembunyi di semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan itu berhasil melarikan diri.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyelidiki aliran dana hasil narkotika memalui seorang wanita berinisial TBT (45) yang tak lain adalah istri T.
TBT mengaku telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas dan mentransfer ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
Menurut keterangan polisi, barang haram tersebut adalah pengedaran jaringan lintas negara yang dipasok dari Malaysia melalui jalur laut. Tersangka berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.[]