PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Istri Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Mukarramah menerima audiensi Pengurus Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW )Aceh di rumah dinas Wagub, kawasan Blang Padang Banda Aceh, Sabtu, 15 Maret 2025.
Delegasi BKOW dipimpin langsung oleh ketuanya, Dra Hj Kasumi Sulaiman dan Sekretaris Dr. Hj Harbiyah Gani, M.Pd.
Kedatangan Pengurus BKOW Aceh disambut hangat oleh Mukarramah didampingi tokoh senior perempuan Aceh, Zulhafah.
Dalam sambutannya, Mukarramah menyatakan sangat senang dengan kedatangan Pengurus BKOW Aceh karena sosok-sosok yang duduk di kepengurusan BKOW adalah tokoh perempuan yang berasal dari berbagai organisasi.
Mukarramah selaku Penasihat BKOW Aceh mengatakan bila ada pemikiran maupun ide untuk kemajuan organisasi wanita, silakan dikoordinasikan.
“Waktu saya selalu tersedia untuk ibu-ibu,” ujarnya.
Ia pun tidak keberatan dan mempersilakan Pengurus BKOW Aceh melaksanakan kegiatan dan rapat resmi di Aula Rumah Dinas (Rumdis) Wagub Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau Gedung BKOW tahun ini dibongkar untuk dibangun baru silakan sementara di sini (rumdis) untuk melaksanakan kegiatan atau rapat, bukan untuk berkantor,” kata Mukarramah.
Ketua BKOW Aceh, Hj Kasumi mengatakan sangat berterima kasih kepada Bu Mukarramah yang telah meluangkan waktu menerima mereka.
“Ibu adalah Penasihat kami, sedangkan Pak Wagub Pembina. Wajar kalau ke sini kami minta petunjuk,” ujar perempuan yang akrab disapa Bunda Mimi.
Sebelumnya, Sekretaris BKOW Aceh, Hj Harbiyah Gani melaporkan berbagai perkembangan BKOW, termasuk kendala dan kemajuan yang telah dicapai.
Misalnya, kendala kantor yang akan dibongkar dan akan dibangun baru.
Harbiyah juga melaporkan tentang perkembangan anggota organisasi yang sudah bergabung dengan BKOW.
“Saat ini sudah mencapai 45 organisasi wanita,” kata Harbiyah.
Dia juga mengimbau organisasi yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan diri sebelum Musda 2026 agar dapat menjadi Pengurus BKOW Aceh periode berikutnya.
“Apabila mendaftar setelah musda, hanya dapat menjadi anggota pleno tidak bisa jadi pengurus, apalagi pengurus harian,” kata Harbiyah menjelaskan tentang aturan organisasi perempuan tersebut.[]