PADA 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah dibukanya 14 posisi jabatan sipil yang kini dapat diisi oleh personel militer aktif. Langkah ini menandai perubahan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Latar belakang revisi UU TNI
Dikutip Portalnusa.com dari laman https://fahum.umsu.ac.id/, revisi Undang-Undang TNI ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer aktif, tetapi juga mencakup berbagai perubahan signifikan lainnya.
Salah satunya adalah modifikasi pada Pasal 7, yang kini mencakup penambahan tugas operasional militer di luar konteks perang.
Tugas-tugas tersebut meliputi bantuan kepada pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, penyelundupan serta penanggulangan ancaman di bidang pertahanan siber.
Dalam revisi UU TNI, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut daftar lengkapnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Kejaksaan Agung
12. Badan Keamanan Laut
13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berdampak signifikan
Pengesahan UU TNI ini membawa dampak signifikan bagi struktur pemerintahan dan hubungan antara militer dan sipil.
Dengan adanya posisi-posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, diharapkan akan tercipta sinergi antara sektor militer dan sipil dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.
Berikut perubahan penting dalam revisi UU TNI:
1. Perluasan keterlibatan TNI dalam jabatan sipil
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Lembaga baru yang ditambahkan mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
2. Penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
Dalam revisi tersebut, jumlah urusan yang dapat ditangani oleh TNI dalam OMSP meningkat dari 14 menjadi 17.
Tugas baru ini termasuk peran dalam mengatasi ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
3. Perubahan usia pensiun
Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini diusulkan menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara serta tamtama. Ini merupakan langkah strategis untuk memperpanjang masa dinas aktif prajurit.[]