PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melakukan mutasi sejumlah hakim dan Ketua Pengadilan Agama, termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Kelas II, Dr. Muhammad Redha Valevi SHI MH.
Berdasarkan lembaran Keputusan Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim MA RI tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, Redha Valevi dipindahkan menjadi Kepala Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi Kelas II, Sumatera Utara.
Nama Redha tertulis pada nomor buncit yaitu nomor sembilan. Ia menggantikan posisi Ridwan Harahap SH MH yang dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama (PA) Medan Kelas IA.
Sementara sejauh ini belum diketahui siapa pengganti Redha di MS Jantho.
Redha sendiri menjabat sebagai Ketua MS Jantho sejak 13 September 2022, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MS Jantho.
Tak ayal, mutasi yang melibatkan pria kelahiran 23 Juni 1985 di Aceh Utara itu memunculkan berbagai rumors.
Salah satunya adalah buah dari kontroversi penentuan hilal untuk awal Ramadhan 1446 H.
Kala itu, Redha justru menyumpah sosok penentu hilal yang justru bukan figuir yang melihat hilal, dengan dalih ia adalah sosok putra lokal Aceh Besar.
Kontroversi bermula ketika MS Jantho menolak mengambil sumpah dua saksi yang ditugaskan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam sidang penentuan hilal Ramadhan.
Kedua saksi tersebut mengaku melihat hilal pada pukul 18.56 WIB, tetapi kesaksian mereka tidak diterima.
Sebaliknya, MS Jantho hanya mengakui kesaksian dari ulama dayah setempat, yang justru tidak melihat hilal melalui fasilitas yang disediakan.
Walhasil mereka menyatakan bahwa hilal belum terlihat. Karena orang yang diminta bersumpah memang tidak bertugas melihat hilal di kawasan Lhoknga, Aceh Besar.
“Kami kemari melihat petugas yang melihat (mengamati) hilal,” begitu komentar Ketua MPU Aceh, H. Faisal Ali dalam tayangan video di akun Facebook yang sempat viral.
Akibat keputusan tersebut, terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan di Aceh Besar.
Sebagian masyarakat mulai berpuasa pada Sabtu, 1 Maret 2025 sementara yang lain memulai Ahad, 2 Maret 2025.
Perbedaan ini memicu kebingungan dan perpecahan di kalangan umat Islam, yang seharusnya mengawali ibadah puasa dengan kesepakatan bersama.
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat pun menilai bahwa kebijakan yang diambil MS Jantho di bawah kepemimpinan Redha Valevi tidak mencerminkan semangat persatuan.
Belakangan muncul puluhan spanduk di Aceh Besar yang meminta agar posisi Redha di MS Aceh Besar ditinjau ulang.
Terhitung sejak muncul puluhan spanduk protes di seantero Aceh Besar itu, sosok Redha sudah jarang ditemui bahkan nyaris seperti ditelan bumi. Termasuk ketika hendak ditemui awak media di kantornya.
Tekanan dari publik yang kecewa terhadap kebijakan di MS Jantho tersebut diduga menjadi faktor yang mendorong Mahkamah Agung untuk segera melakukan pergantian kepemimpinan di MS Jantho.
Kini, masyarakat Aceh Besar menanti bagaimana kepemimpinan baru di MS Jantho akan berperan dalam membangun kepercayaan publik dan menghindari keputusan yang dapat menimbulkan perpecahan di masa mendatang.
Sejauh ini belum ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihak MS Jantho serta Mahkamah Agung terkait mutasi Redha, selain lembar mutasi yang didapat oleh media ini.[]