PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Elemen sipil yang menamakan diri Suara Rakyat untuk Keadilan (SURAK) menggelar aksi keprihatinan di halaman Gedung DPRA menyikapi kasus pembunuhan warga sipil di Aceh Utara oleh oknum TNI-AL yang terjadi pada 14 Maret 2025.
Seperti diketahui, seorang warga Gampong Blang Cut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara bernama Hasfiani bin H. Jafaruddin yang akrab dipanggil Imam (37) ditemukan meninggal terbungkus dalam karung di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca: Diduga Terkait Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara, Seorang Oknum TNI-AL Diamankan
Pada hari Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau tiga hari sebelum ditemukan meninggal, datang seseorang ke showroom Imam di Krueng Geukueh yang mengaku akan membeli mobil Toyota Innova.
Baca: Sadisme di Aceh Utara, Agen Mobil Dibunuh oleh Pelaku Menyaru sebagai Pembeli
Calon pembeli mengajak test drive dan Imam ikut naik ke mobil. Pada awalnya mobil melaju ke arah Banda Aceh namun kemudian balik dan terlihat masuk ke kompleks Asean.
Ketika mobil masih di kompleks Asean ada yang sempat mendengar suara letusan senjata api. Tak lama kemudian mobil Innova keluar dari kompleks Asean dengan kecepatan tinggi ke arah Medan.
Keterlibatan oknum TNI-AL
Dalam perkembangan selanjutnya terungkap kasus pembunuhan itu diduga dilakukan oknum TNI-AL sebagaimana dibenarkan oleh Komandan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto.
Kolonel Andi Susanto mengonfirmasi bahwa dalam kasus ini seorang anggota TNI-AL berpangkat Klasi Dua dengan inisial DI telah diamankan sebagai terduga pelaku.
Aksi “SURAK”
Kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku dari anggota TNI tersebut langsung memantik kemarahan masyarakat Aceh.
Terbaru, elemen sipil yang menamakan diri Suara Rakyat untuk Keadilan (SURAK) menggelar aksi keprihatinan di halaman Gedung DPRA di Banda Aceh, Selasa, 25 Maret 2025.
Korlap Aksi, Khairul Rizal menyatakan, kasus pembunuhan yang menimpa Imam di Aceh Utara merupakan tindak kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara tidak beradab dan merendahkan harkat martabat manusia.
Terhadap kasus itu, “SURAK” menyampaikan enam poin pernyataan sikap dan mendorong negara memberikan perhatian serius dalam proses hukum kasus ini.
Begitu juga dalam proses hukumnya, “SURAK” mendesak dilakukan secara transparan agar bisa diakses oleh masyarakat termasuk keluarga korban.
Berikut poin-poin pernyataan sikap “SURAK”:
1. Kasus pembunuhan terhadap Hasfiani alias Imam pada 14 Maret 2025 dilakukan oleh oknum TNI-AL merupakan tindak kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak beradab dan merendahkan harkat martabat manusia;
2. Meminta kepada negara yaitu Presiden RI melalui Kapolri agar memberi atensi penuh dalam kasus ini;
3. Miminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolda Aceh untuk mewujudkan rasa keadilan kepada korban dengan tuntutan hukuman mati;
4. Mendesak Kapolda Aceh untuk mewujudkan pengadilan koneksitas (sesuai dengan Pasal 89 sampai 94 KUHAP dan Pasal 198 sampai 203 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer);
5. Mendesak DPR RI dan DPRA untuk mengawasi pihak TNI dalam penggunaan senjata di tengah-tengah masyarakat sipil sesuai dengan amanat UUPA yang telah diatur tentang jumlah personel TNI dan mekanisme penggunaan senjata di tengah-tengah masyarakat;
6. Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.
“Kami tegaskan agar pernyataan ini mendapat tanggapan serius demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban,” demikian perernyataan sikap “SURAK”. []