Plt Dirut Bank Aceh Kembali ke Hendra Supardi, Fadhil Ilyas Masih Tahap Kajian

Ilustrasi pelayanan Bank Aceh Syariah. (Dok Bank Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Meski sebelumnya pada 17 Maret 2025 Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) telah menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama (Dirut) PT Bank Aceh Syariah namun menurut informasi terbaru menyebutkan penetapannya masih tahap kajian.

Seperti diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah pada 17 Maret 2025 telah membahas usulan penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh.

Pada 17 Maret 2025, Mualem menyerahkan SK penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh.

Penunjukan Fadhil Ilyas berlangsung di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, sesaat setelah Gubernur Muzakir Manaf memberi pengarahan kepada para Kepala SKPA serta menyerahkan SK Plt Sekda Aceh kepada Kadispora Aceh, M. Nasir Syamaun.

“Kajeut keureuja aju (sudah bisa langsung kerja),” ujar Gubernur Muzakir Manaf kepada Fadhil Ilyas  usai menandatangani SK penunjukan Plt Dirut Bank Aceh Syariah.

Baca: Tunjuk Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh, Mualem: Kajeut Keureuja Aju

Namun kabar terbaru yang diterima media ini dari Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar pada 25 Maret 2025 menjelaskan, penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh masih dalam tahap kajian.

Baca: Ini Calon Dirut Bank Aceh yang Diusul Ikut Fit and Proper Test

Menurut Iskandar, sembari menunggu selesainya kajian maka tugas Pelaksana Direktur Utama masih dijalankan oleh M. Hendra Supardi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Baca: M. Hendra Supardi Plt Dirut Bank Aceh, Fadhil Kembali sebagai Direktur Bisnis

Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dan telah dilakukan pencatatan oleh OJK melalui Surat OJK Nomor S-81/KO.15/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penunjukan Direktur Pengganti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.

Dijelaskan Iskandar, penunjukan seorang Plt Dirut harus memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.

POJK tersebut mengatur tata cara pengangkatan pelaksana tugas serta menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terintegrasi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank.

Dengan penerapan tata kelola yang kuat, diharapkan Bank Aceh dapat terus meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnisnya.

Bank Aceh juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.

Bank Aceh berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik serta memastikan bahwa setiap keputusan strategis diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan tetap berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang berlaku,” tandas Iskandar. []