PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sejumlah oknum mantan pejabat Universitas Abulyatama (Unaya)—termasuk mantan rektor—dilaporkan ke Reskrimum Polda Aceh, Selasa, 25 Maret 2025.
“Mereka mencemarkan nama baik saya. Sangat brutal,” kata Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Muhammad, di Banda Aceh.
Baca: Rusli Muhammad: Unaya Berada di Bawah Yayasan Abulyatama Aceh
Mereka yang dilaporkan adalah Agung Efriyo Hadi (mantan rektor), Muhammad Rizki (mantan wakil rektor), dan Meidayani (Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran Unaya).
“Mereka melakukannya (mencemarkan nama baik) setelah saya melantik rektor dan wakil rektor baru dan berlangsung terus hingga sekarang,” kata Rusli.
Rusli datang ke Polda Aceh ditemani Rektor Unaya, Dr Nurlis Effendi didampingi tim pengacara Fadjri SH, Ata Azhari SH, Hermanto SH, Murtadha SH, dan Astrid Miranti SH.
Laporan Rusli diterima sekitar pukul 11.00 WIB, prosesnya baru selesai pukul 14.00 WIB, hari itu juga.
Baca: Pelantikan Pejabat Rektorat Unaya Disebut Ilegal, Ini Tanggapan Yayasan Abulyatama Aceh
Rusli menceritakan, sehari setelah ia melantik rektor dan wakil rektor pada 23 Februari 2025, para terlapor langsung bereaksi menentang kebijakan yayasan mengganti rektor dan wakil rektor.
“Ternyata mereka tak menerima dicopot dari jabatannya. Lalu melakukan perlawanan,” kata Rusli.
Misalnya, Rusli menambahkan, mereka membuat pengumuman di kampus dan menyebutkan pelantikan rektor dan wakil rektor baru itu illegal dan liar serta tidak memiliki dasar hukum.
“Lalu membuat selebaran-selebaran, serta berbagai provokasi untuk mendukung mereka,” katanya.
Padahal, kata Rusli, semua yang mereka sebuatkan itu adalah kebohongan.
Baca: Pernah Staf Sekretariat PWI Aceh, Kini Nurlis Jadi Rektor Unaya
“Mereka membohongi dosen dan mahasiswa. Bahkan mengancam mencabut beasiswa KIP. Apa urusan mereka, itu kan beasiswa dari negara untuk mahasiswa,” katanya.
Secara terpisah, Rektor Unaya, Nurlis Effendi membenarkan Yayasan Abyulyatama Aceh telah melaporkan para mantan pejabat itu ke Polda Aceh.
“Ya benar. Semoga tidak ada intervensi untuk menekan penyidik,” kata Nurlis.
Nurlis mendapat kabar bahwa ada anggota DPR-RI yang sibuk sekali menelepon pejabat di Polda Aceh untuk menghadang laporannya.
“Ya saya dengar demikian. Jika benar-benar ada, pasti saya publikasi dan saya lawan. Semoga saja hukum tetap tegak lurus untuk kebenaran dan keadilan,” kata Nurlis lagi.
Nurlis menjelaskan, pelaporan polisi tersebut sebetulnya terbagi dalam tiga klaster pelaporan.
“Untuk tahap awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Pak Rusli Muhammad selaku Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh,” kata Nurlis.
Kemudian klaster kedua adalah kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini hukumannya lebih berat, dan kasus ini juga akan segera kita laporkan ke Polda Aceh,” lanjut Nurlis.
Terakhir untuk kasus dalam klaster ketiga adalah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan di rektorat dan yayasan yang lama.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya. Mereka sudah dua kali disomasi, namun tidak ditanggapi. Karena itu juga segera dilaporkab ke polisi,” kata Nurlis.
Mengenai bukti-bukti dari kasus-kasus tersebut, Nurlis menjelaskan, juga sudah sangat banyak terkumpul.
“Mereka sendiri yang rajin menyediakan bukti-bukti dari perbuatannya, seperti surat-surat, dan pembicaraan lewat whatsapp group, dan lain-lain. Apa sadar atau tidak bahwa semua itu terekam menjadi jejak perbuatan mereka,” demikian Nurlis.[]