Pemko Sabang Tetapkan Proyek Strategis 2025
PORTALNUSA.COM | SABANG – Pemko Sabang secara resmi menetapkan daftar proyek strategis untuk tahun anggaran 2025 melalui Keputusan Wali Kota Sabang Nomor 000.3/769/2024. Keputusan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sabang.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa proyek strategis yang ditetapkan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sabang Tahun 2021-2025.
Dalam lampiran keputusan tersebut, tertera sejumlah proyek strategis yang akan didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 22,49 miliar.
Beberapa proyek strategis yang akan direalisasikan pada tahun 2025 antara lain:
- Rehabilitasi dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Masjid Agung Babussalam dengan anggaran Rp 688 juta.
- Pembuatan Jalan Rabat Beton, Paving Block, dan Taman SMP Negeri 9 Sabang dengan anggaran Rp 1,2 miliar.
- Renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Gampong Iboih dengan anggaran Rp 1,72 miliar.
- Renovasi dan penambahan ruang Puskesmas Gampong Pria Laot dengan anggaran Rp 1,72 miliar.
- Rehabilitasi Puskesmas Sukajaya dengan anggaran Rp 2,19 miliar.
- Rehabilitasi Gedung RSUD Kota Sabang dengan anggaran Rp 4,22 miliar.
- Pembangunan Masjid Beurawang dengan anggaran Rp 1 miliar.
Seluruh proyek ini sejalan dengan konsep Smart Island yang mengusung berbagai agenda pokok seperti Smart People untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial, serta Smart Living yang berfokus pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Dengan penetapan proyek strategis ini, Pemerintah Kota Sabang berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi acuan bagi setiap satuan kerja perangkat kota (SKPK) dalam menjalankan program prioritasnya.[]