PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Untuk memudahkan penyaluran bantuan bagi korban konflik, Gubernur Aceh Muzakir Manaf meluncurkan aplikasi e-Proposal Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Operational Room Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Selasa, 8 April 2025.
Launching dilakukan di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) yang dihadiri Wagub Fadhullah, Plt Sekda Muhammad Nasir Syamaun, Kepala SKPA dan Perwakilan BPKP Aceh.
Mualem menilai peluncuran aplikasi e-Proposal BRA tersebut merupakan suatu langkah penting dalam upaya Pemerintah Aceh mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat pascakonflik.
“Aplikasi e-Propsal ini hadir sebagai solusi untuk memudahkan pengajuan bantuan bagi mantan kombatan, tapol/napol dan masyarakat korban konflik,” ujar Mualem.
Mualem berharap dengan peluncuran aplikasi e-Proposal tersebut, pengajuan proposal bantuan dan penyalurannya untuk kelompok sasaran seperti mantan kombatan, tapol/napol dan masyarakar korban konflik bisa lebih transparan, efisien, serta tepat sasaran.
“Semoga aplikasi ini menjadi sarana yang efektif dalam mempercepat pelayanan dan penyaluran bantuan, serta memperkuat tata kelola berbasis data dan kuntabilitas,” harap Mualem.
Selain itu Mualem dalam arahannya juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas di setiap SKPA.
Mualem mengingatkan agar setiap pejabat berhati-hati dalam menjalankan program, menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.
Sementara itu Kepala BRA Jamaluddin menjelaskan, peluncuran aplikasi e-Proposal BRA dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan proposal dari berbagai pihak yang terlibat dalam program reintegrasi Aceh.
“Sebagai mana pesan Mualem tadi, kami di BRA komit untuk menjalankan setiap program reintegrasi secara tansparan, efesien dan tepat sasaran. Dengan adanya aplikasi e-Proposal ini maka hal itu akan jadi mudah karena sudah terintegrasi secara digital,” jelas Jamaluddin.
Jamaluddin menambahkan, peluncuran e-Proposal juga bertujuan untuk menertibkan data dan mempermudah penyelesaian hak-hak mantan kombatan, tapol/napol dan masyarakat korban konflik secara cepat dan tepat sasaran.
Malalui aplikasi tersebut, kata Jamaluddin, pengawasan terhadap penyaluran bantuan dapat dilakukan secara real time, di manapun dan kapan saja, karena digitalisasi melalui aplikasi e-Proposal memungkinkan dilakukannya pengawasan secara langsung dan transparan.
“Dengan e-Proposal ini kita bisa melakukan live monitoring dan memantau perubahan secara cepat dan komprehensif, serta bisa mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewenangan,” pungkas Jamaluddin.[]