Tujuh DPS PA Daerah III Tolak Keputusan Mualem Pecat Cek Mad

Surat penolakan oleh tujuh DPS PA Tingkat Kecamatan Daerah III Teungku Chik Ditiro terhadap keputusan Ketua Umum DPP PA memecat Muhammad Thaib (Cek Mad) sebagai kader PA. (Dokumen DPS PA)

PORTALNUSA.com | ACEH UTARA – Keputusan pemecatan kader Partai Aceh (PA) oleh Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf (Mualem) memunculkan reaksi dari tujuh Ketua Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) PA Tingkat Kecamatan Daerah III Teungku Chik Ditiro.

Tujuh DPS PA di Aceh Utara tersebut secara tegas menyatakan menolak keputusan Mualem memecat Muhammad Thaib (Cek Mad) sebagai kader PA.

Ketujuh Pimpinan Sagoe PA Daerah III Tgk Chik Ditiro tersebut masing-masing Ketua DPS Matangkuli, M Jamil Musa; Ketua DPS Pirak Timur, Murdani; Ketua DPS Paya Bakong, Saiful B; Ketua DPS Tanah Luas, Zulkarnaini; Ketua DPS Nibong, Akhyar; Ketua DPS Syamtalira Aron, M Rasyib; dan Ketua DPS Tanah Pasir, Tgk Ibnu Abbas. 

Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara melalui surat Nomor Ist/DPS-PA/DIII/IV/2025.

Surat tertanggal 7 April 2025 itu ditandatangani langsung oleh masing-masing ketua di setiap kecamatan yang masuk Daerah III Teungku Chiek Ditiro di Paya Bakong Wilayah Samudra Pasee.

Adapun isi surat tersebut; menolak Surat Keputusan Pengurus PA Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian sebagai Kader PA atau anggota Partai Aceh atas nama Muhammad Thaib (Cek Mad).

Cek Mad merupakan calon legislatif terpilih Dapil 5 Aceh Utara dan Lhokseumawe, mewakili GAM/KPA/PA dalam daerah III Wilayah Samudra Pasee tertanggal 5 Maret 2024.[]